Menkum Pastikan KUHAP Akomodir Aspirasi Masyarakat

oleh
Supratman Andi Agtas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi.

banner 336x280

Kepastian itu diungkap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terkait regulasi yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, lalu. “Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Andi dilansir dari VOI, Senin (5/1/2026)

Andi menjelaskan, partisipasi publik itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan adanya tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.

Ia juga mengungkapkan penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia. Selain itu, masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk KUHAP.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang.

Andi memastikan bahwa penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel. “Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” ujarnya.

Ia juga menyatakan KUHAP baru itu memuat banyak ketentuan progresif dan bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih baik.

Misalnya, menurut dia, mengenai penanganan suatu perkara, KUHAP yang baru memberikan kepastian hukum karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat.

Kemudian, pemeriksaan oleh penyidik diwajibkan menggunakan kamera pengawas untuk memastikan tidak ada penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban maupun saksi.

Selain itu, terdapat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia atau bertindak tidak profesional.

“Jadi, ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru,” ucap Andi.

Pada kesempatan ini, Andi juga mengatakan pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda.

Proses itu dimulai sejak 1963 sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun. “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” katanya.

Ia memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang pada 2 Januari 2023.

Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026. Ia mengamini ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini.

Namun, Menkum memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).

Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukkannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil.”

Pada kesempatan itu, Supratman juga membahas sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.

Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Menurutnya, fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.

“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo, menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari merupakan bentuk reformasi total terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, dengan berlakunya produk hasil kerja Pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR secara resmi meninggalkan warisan hukum kolonial.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Firman kepada wartawan.

Kendati demikian, Firman mengatakan, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan, yang menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.

“Mereka juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai,” katanya.

Di sisi lain, kata Firman, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

“Karena itu, saya berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil,” ungkap Legislator Golkar dari Dapil Jawa Tengah ini.

Lebih lanjut, Firman memandang masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU.

Untuk itu, Firman menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat. Menurutnya, perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” kata Firman.

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif hari ini, Kamis, 2 Januari.

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa, 18 November dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” kata Habiburokhman. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *