Jakarta, Pelita Baru
Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara tersebut.
“Kamis ada jadwal pemeriksaan,” ujar Kuasa hukum Sony Krisna Murti kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menuturkan, pihaknya masih mendalami peran tersangka Sony, untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku utama.
Penilaian itu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nasib permohonan JC yang telah diajukan Sony kepada penyidik.
“Nah, ini yang kita nilai (pelaku utama atau bukan) lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan,” kata JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Febrie, penyidik masih memetakan hubungan antarpihak serta bentuk perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka sebelum mengambil kesimpulan mengenai peran mereka dalam perkara korupsi MBG.
Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah Sony memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.
“Nanti pengajuan JC kita jawab, kemudian nanti sekaligus juga rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa, berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah,” ujarnya.
Febrie menambahkan, penyidik saat ini bekerja secara serius dan cepat untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Febrie juga menyampaikan bahwa pihaknya bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Febrie menyebut pasal TPPU itu dikenakan kepada para tersangka untuk mengejar aset-aset hasil korupsi. “Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya.
Sebelumnya, Tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 tercoreng skandal korupsi berjamaah. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam manipulasi pengadaan fasilitas miliaran rupiah dan pengaturan dapur gizi fiktif.
Mereka adalah Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Pihak Swasta/Orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sistem verifikasi pun diakali. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelasnya.
Hasil manipulasi tersebut sangat menggiurkan. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Kejahatan ini menjalar hingga ke mark-up pengadaan barang fisik dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Adanya markup harga pengadaan,” sebut Syarief.
“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” tegasnya.
Spesifikasi barang dibuat mengada-ada. “Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” terang Syarief.
Barang-barang yang harganya digelembungkan meliputi, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.
Tersangka AYS bertugas merekayasa portal pendaftaran. “Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang-lebih bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” paparnya.
Aksi sabotase ini tidak gratis. “Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” jelas Syarief.
Akibatnya, AYS dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP.
Vendor motor listrik Emmo dari PT YAT, AM, juga tidak luput dari jerat hukum karena memainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan bernilai total Rp 1,1 triliun. “AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” sebut Syarief.
Ia mengatur angka agar dana ludes. “Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya. Padahal perusahaannya bodong secara operasional. “PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” tandasnya.
Terkait perhitungan akhir kerugian negara, penyidik masih bekerja keras. “Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” urainya tegas. Tersangka AM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. (fex/*)












