Jakarta, Pelita Baru
Komisi II DPR mengusulkan perubahan sistem remunerasi kepala daerah dengan mengedepankan kinerja serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Skema ini diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Terlebih, dia mengatakan saat ini banyak kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” jelas Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya dikutip Minggu (2/8/2026).
Menurut Rifqy, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, aturan tersebut sudah berusia 26 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas kepala daerah.
“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” kata Rifqi.
Dia juga berharap skema baru itu bisa memberikan penghargaan bagi kepala daerah yang berkinerja baik. Sebaliknya, menurut dia, kepala daerah yang dinilai belum memenuhi target juga harus mendapat evaluasi.
“Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian,” ujar dia.
Politikus Nasdem ini mengatakan formulasi perubahan remunerasi itu selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Dia berharap aturan baru nantinya bisa memberikan hak keuangan yang lebih adil dan proporsional.
“Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Rifqi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan kepala daerah selama ini tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga memperoleh biaya penunjang operasional (BPO). Namun, besaran BPO bergantung pada kemampuan fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
Selain itu, kepala daerah juga memperoleh insentif pajak yang nilainya berbeda-beda. Menurut Bahtra, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara daerah dengan PAD tinggi, seperti Jakarta, dan daerah yang memiliki kemampuan fiskal lebih rendah.
“Sebetulnya, selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga menerima biaya penunjang operasional (BPO). Namun besarannya bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD masing-masing daerah,” ujar Bahtra.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah menyusun desain remunerasi baru yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Maka, kami ingin memperbaiki desain remunerasi agar lebih adil dan proporsional. Selain itu, sistem remunerasi juga harus berbasis kinerja,” katanya.
Bahtra menegaskan, penyesuaian remunerasi tidak boleh dilakukan secara seragam. Menurutnya, penyamarataan justru berpotensi mengurangi motivasi kepala daerah untuk meningkatkan PAD, berinovasi, dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai kemampuan fiskal daerah harus menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan besaran remunerasi sehingga tercipta rasa keadilan antardaerah.
Selain itu, pemberian remunerasi juga harus dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah. Indikator seperti kualitas pelayanan publik, keberhasilan menurunkan angka stunting, hingga pengentasan kemiskinan dinilai layak menjadi tolok ukur dalam skema tersebut.
“Pelayanan publik, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan berbagai indikator lainnya harus menjadi tolok ukur,” ujarnya.
Bahtra juga mengingatkan regulasi mengenai remunerasi kepala daerah belum mengalami perubahan selama hampir 26 tahun, sementara tanggung jawab kepala daerah terus bertambah.
“Saya juga sepakat bahwa selama 26 tahun tidak pernah ada perubahan remunerasi kepala daerah, sementara beban kerja terus bertambah. Karena itu, desain baru perlu dipikirkan agar kepala daerah memperoleh penghasilan yang layak dan tidak terdorong mencari sumber pendapatan lain,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan remunerasi harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem pembiayaan politik. Menurutnya, tingginya biaya politik juga perlu diselesaikan agar upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Namun persoalan tingginya biaya politik juga harus dibenahi. Kita harus menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir,” pungkas Bahtra.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah membuka peluang memberikan tambahan anggaran kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal.
Purbaya menjelaskan, pemerintah pusat telah mengantisipasi dampak penurunan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap kondisi keuangan daerah. Dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan juga terus memantau kemampuan fiskal seluruh pemda, terutama daerah yang berpotensi mengalami kesulitan memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji aparatur.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita sudah menghitung mungkin ada daerah yang gak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity. Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira (uangnya) kurang akan kita hitung,” katanya dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, realisasi TKD pada Semester I 2026 tercatat sebesar Rp357,4 triliun, turun 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp402,5 triliun. Sementara itu, pagu TKD dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, lebih rendah dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Dia mengatakan, hampir seluruh daerah yang menghadapi tekanan anggaran berpeluang memperoleh tambahan dana, namun keputusan akhir mengenai penyalurannya tetap akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mungkin hampir seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana, tetapi ini tergantung kepada nanti petunjuk bapak Presiden seperti apa. Jadi peluangnya ada, tinggal nanti (menunggu) petunjuk Bapa Presiden, seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Apkasi menilai regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus Apkasi, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Apkasi mengusulkan pemerintah merevisi sejumlah aturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” kata Bursah.
Dia pun mengusulkan revisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, sudah 26 tahun tak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah. (din/*)












