Bantah Korupsi, Jaksa Sebut Nadiem Buka Jalan

oleh
Nadiem Makarim
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Pada kesempatan ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar.

banner 336x280

Dalam pembacaan nota keberatan alias eksepsi, Nadiem menyebut, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI). Selain itu, dirinya menilai dakwaan menyebut ia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan

bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar tersebut.

“Saya begitu kaget ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” kata Nadiem saat membacakan eksepsinya.

Dengan demikian, sambung dia, tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang ia dapatkan dari aliran dana itu. Tak hanya itu, ia juga menuturkan tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google,Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.

“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” ungkapnya.

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain diduga dilakukan Nadiem dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebookdan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady mengungkapkan Nadiem diduga membuka jalan agar mantan anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti bisa “menitipkan nama” dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

“Saat itu, Komisi X DPR RI merupakan mitra kerja Kemendikbudristek,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, disitat dari VOI.

JPU menjelaskan Nadiem membuka jalan tersebut saat Agustina menemui Nadiem dan Hamid Muhammad guna membahas terkait dengan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2021, pada sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Saat itu, terdapat kebutuhan laptop Chromebook sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook.

JPU menyampaikan kala itu Agustina menanyakan apakah teman-temannya bisa bekerja dalam proses pengadaan, yang dijawab oleh Nadiem agar terkait hal teknis bisa dibicarakan kepada Hamid.

Selanjutnya, Hamid disebutkan merekomendasikan Agustina agar bertemu dengan Direktur Jenderal atas nama Jumeri, yang kemudian Agustina mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri yang berisi adanya arahan dari Nadiem dan Hamid terkait rekomendasi untuk bertemu Jumeri.

Setelahnya, Jumeri pun merespons dengan kesiapan untuk bertemu dengan Agustina. Kemudian, Jumeri, Hamid, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Purwadi Sutanto, pun beberapa kali mendapatkan “titipan nama pengusaha” dari Agustina dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021.

“Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo), dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana),” ujar JPU menambahkan.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *