Jangan Beri Karpet Merah untuk Febrie

oleh
Febrie Adriansyah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang, Haikal Indra menegaskan, korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus diproses hukum secara tuntas.

banner 336x280

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi, siapa pun orangnya. Ia juga mengingatkan korupsi merupakan extraordinary crime yang telah merusak keuangan negara sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum, dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” kata Haikal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).

Haikal mengapresiasi langkah Polri yang telah mengungkap dugaan korupsi hingga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan kini perkaranya ditangani Kejaksaan Agung. Febrie diketahui telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri, tata kelola batubara PLN, serta proyek Krakatau Steel.

“Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” kata Haikal.

Ia menilai perkara yang menjerat mantan Jampidsus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Haikal menegaskan mahasiswa akan terus mengawal jalannya proses hukum.

“Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Haikal mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi. “Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya. Tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menggeser substansi perkara dari ranah hukum ke ranah politik.

Demikian pendapat Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution, dikutip Minggu (19/7/2026). Pitra menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan tanpa membedakan latar belakang jabatan seseorang.

“Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik bukan hukum lagi,” kata Pitra.

Ia menekankan, selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka hal itu merupakan proses hukum yang sah, bukan kriminalisasi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, maupun penetapan tersangka terhadap seorang warga negara, termasuk terhadap pejabat atau mantan pejabat yang tidak lagi memiliki ketentuan imunitas khusus berdasarkan undang-undang.

“Argumentasi yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Presiden harus ikut campur dalam proses penegakan hukum. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa intervensi kekuasaan politik,” kata Pitra.

“Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum,” pungkas Pitra. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *