Perampasan Aset Jangan Ekonomi Sampai Menyusut!

oleh
Rikwanto
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk memberikan masukan terkait mekanisme pengelolaan aset dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

banner 336x280

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan aset yang dirampas negara tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak berubah menjadi aset mati. Menurutnya, mekanisme pemulihan aset dalam RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas bagaimana aset yang memiliki nilai produktif dapat tetap dikelola selama berada dalam penguasaan negara.

Hal ini penting agar nilai aset tidak menyusut sebelum nantinya dialihkan atau dikembalikan kepada negara. “Kalau yang disita itu seperti pabrik yang sedang beroperasi, kebun yang sedang berjalan, tambang yang sedang berjalan, atau hotel yang sedang bekerja, itu kan ada nilai operasionalnya,” ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kepala Badan Pemulihan Aset di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dirinya pun menilai pengelolaan aset rampasan tidak cukup hanya berfokus pada aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun benda bergerak lainnya. Untuk aset yang masih menghasilkan nilai ekonomi, diperlukan mekanisme agar aktivitas produktifnya tetap berjalan sehingga nilai aset dapat dipertahankan.

“Kalau penyitaan aset itu hanya berkisar kepada tanah dan bangunan bersama benda-benda di dalamnya, berarti mati aset itu. Dan susut sering dengan waktu. Nah, kerugian negara yang harus dikembalikan itu jadi kecil,” tegasnya.

Oleh karena itu, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar pengalaman dan praktik BPA dalam menangani aset dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, mekanisme pengelolaan aset produktif perlu dirancang sejak awal agar proses perampasan aset benar-benar menghasilkan pemulihan kerugian negara secara optimal. Ia mencontohkan, aset berupa hotel, perkebunan, pertambangan, dan pabrik seharusnya dapat tetap dikelola secara profesional apabila masih memiliki kegiatan operasional.

Dengan demikian, ketika aset tersebut nantinya dialihkan atau dilelang, nilai ekonominya tetap terjaga bahkan berpotensi meningkat. “Ini mekanisme untuk menjaga aset itu supaya tetap nilainya tinggi, perlu dibuat mekanismenya lagi. Jangan sampai merosot-merosot,” katanya.

Selain pengelolaan, legislator dari Dapil Kalimantan Selatan II ini turut menyoroti pentingnya mekanisme penilaian aset yang tepat. Ia mengingatkan agar perbedaan penilaian terhadap berbagai jenis aset tidak justru menghambat proses optimalisasi dan pengembalian aset kepada negara.

Ia berharap masukan BPA dapat memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya dalam merumuskan tata kelola aset hasil perampasan yang mampu menjaga nilai, produktivitas, dan manfaat ekonominya bagi negara.

“Ini sebagai masukan untuk Badan Pemulihan Aset supaya bisa bekerja lebih baik, bisa dipercaya, dan pengembalian aset kepada negara itu lebih besar lagi, berdaya guna dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendorong agar Badan Pemulihan Aset (BPA) nantinya dapat berdiri di luar institusi penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.

Menurutnya, keberadaan badan independen dari amanat beleid perampasan aset ini menjadi dapat menjadi jawaban atas persoalan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset yang selama ini ditangani aparat penegak hukum.

Ia menilai, masyarakat masih mempertanyakan transparansi dalam proses penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara maupun pihak yang berhak.

“Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen,” ujar Soedeson.

Ia menilai, apabila satu institusi memiliki kewenangan sekaligus untuk menentukan syarat, melakukan penilaian, melelang, hingga menyimpan aset, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola.

“Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu

Lebih lanjut, ia menilai Kejaksaan sebenarnya memiliki beban tugas utama yang sangat besar dalam penegakan hukum. Selain menangani perkara pidana umum dan pidana khusus, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai penuntut umum serta dalam pemberantasan kejahatan terorganisir dan pemulihan keuangan negara.

Karena itu, pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan sebaiknya ditangani oleh badan khusus yang memiliki kewenangan dan mekanisme kerja yang jelas. Dengan demikian, Kejaksaan dapat lebih fokus menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara pengelolaan aset dilakukan oleh institusi yang memiliki mandat khusus.

“Negara ini membutuhkan Bapak-Bapak ini untuk bagaimana menjadi jaksa penuntut umum, untuk melawan kejahatan-kejahatan terorganisir, untuk memulihkan keuangan negara,” katanya.

Ia menambahkan, pembentukan BPA melalui RUU Perampasan Aset harus sekaligus menjawab persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Menurutnya, pembenahan tata kelola diperlukan agar aset yang telah disita atau dirampas benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan pihak yang berhak.

“Ini sebenarnya yang menjadi persoalan yang harus kita selesaikan. Bagaimana ke depan agar harapan masyarakat terhadap penanganan aset-aset yang dirampas atau yang disita dalam rangka pengembalian pemulihan ekonomi kita supaya baik dan transparan,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *