KPK Klaim Berhasil Cegahan Korupsi Hingga 67,49 Persen

oleh
Setyo Budiyanto
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025–2026 mencapai 67,49 persen hingga bulan ke-18 atau Triwulan VI (B18). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keberhasilan aksi tidak cukup diukur dari terpenuhinya target administratif, melainkan dari perubahan tata kelola dan semakin tertutupnya celah korupsi.

banner 336x280

Capaian tersebut mencakup 15 aksi, 36 output, dan 296 milestone yang melibatkan sekitar 59 kementerian/lembaga serta 38 pemerintah provinsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi perlu memastikan agenda pencegahan berjalan searah dengan prioritas pembangunan pemerintah sekaligus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan masyarakat.

“Capaian ini tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian milestone. Yang harus dilihat adalah bagaimana pelayanan publik yang baik dapat benar-benar dirasakan dan celah untuk korupsi semakin tertutup,” tegas Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/9/2026).

Menurut Setyo, pendekatan pencegahan juga perlu dimulai sejak kebijakan dirancang. Integritas dan pengendalian, kata dia, tidak semestinya baru diterapkan setelah kebijakan berjalan, tetapi harus melekat sejak tahap perencanaan. Pendekatan tersebut tercermin dalam sejumlah hasil pengawalan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di berbagai sektor.

Di sektor logistik, misalnya, Stranas PK mendorong penerapan single billing dan otomatisasi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Langkah tersebut ditujukan untuk memangkas waktu layanan pelabuhan sekaligus memperkecil ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan.

“Hasil pengawasan harus dilihat dari perbaikan yang terjadi di lapangan. Bukan hanya tercapainya output, tetapi bagaimana intervensi tersebut dapat memperbaiki tata kelola dan mengurangi risiko korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono.

Pada sektor kesehatan, penguatan pencegahan dilakukan melalui pemanfaatan rekam medis elektronik yang terintegrasi untuk mendukung penggunaan klaim dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara pada pengelolaan keuangan daerah, Stranas PK mendorong penguatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja sekaligus memperkuat pengendalian.

Upaya pencegahan juga menyasar pengamanan aset negara. Hingga kini, pengamanan aset mencapai Rp16 triliun melalui penetapan garis sempadan pada 55 situs dan enam danau berdasarkan estimasi zona nilai tanah.

Stranas PK turut mengawal sejumlah Program Prioritas Nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pada program MBG, pengawalan diarahkan pada ketepatan sasaran, mutu gizi, kelembagaan, serta penguatan sistem pembayaran digital.

Langkah tersebut penting untuk memastikan anggaran program prioritas dapat diterima kelompok sasaran secara tepat sekaligus memiliki sistem pengendalian yang memadai. Adapun pada KDKMP, pengawalan mencakup penguatan regulasi dan tata kelola, integrasi sistem informasi, pengawasan, serta peningkatan kapasitas para pengelola.

Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan sejumlah contoh pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 yang dinilai telah memberikan dampak nyata, salah satunya pengendalian alih fungsi lahan dan tumpang tindih kawasan hutan.

Bappenas mendorong Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028 tidak hanya melanjutkan agenda sebelumnya, tetapi mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan dan selaras dengan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup delapan klaster dan 60 program prioritas.

Dari sisi reformasi birokrasi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menekankan perlunya kejelasan dalam setiap aksi, mulai dari isu yang harus dieskalasikan, instansi penanggung jawab, tenggat penyelesaian, hingga mekanisme pengambilan keputusan apabila target tidak tercapai.

Ia juga mendorong agar rencana aksi berikutnya dilengkapi kerangka logis (logframe) yang lebih tajam dan berbasis risiko. Salah satunya melalui perluasan penerapan instrumen pengelolaan konflik kepentingan di berbagai tingkat pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong konsolidasi regulasi dan kebijakan, penguatan pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta digitalisasi tata kelola yang terintegrasi.

Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data tunggal juga dinilai penting untuk memperkuat akurasi data dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Evaluasi pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 sekaligus menjadi pijakan untuk menyusun agenda pencegahan periode 2027–2028. Dalam forum tersebut, Timnas PK membahas empat agenda utama, yakni substansi pelaporan, pembaruan pengawalan Program Prioritas Nasional, penyusunan arah Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028, serta arah revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Revisi regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan Stranas PK tetap relevan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan prioritas Presiden, termasuk dalam penetapan aksi pada tingkat strategis.

Setyo menilai kesepakatan arah revisi menjadi penting agar penyusunan regulasi memiliki pijakan yang sama di antara anggota Timnas PK. Kementerian PPN/Bappenas disepakati sebagai kementerian/lembaga pemrakarsa revisi tersebut. “Persetujuan arah revisi ini penting agar naskah urgensi dan proses penyusunan regulasi memiliki pijakan yang sama di antara anggota Timnas PK,” ungkap Setyo.

Dengan arah tersebut, pencegahan korupsi pada periode berikutnya diharapkan semakin bergeser dari sekadar pemenuhan indikator menuju penguatan sistem. Artinya, setiap kebijakan dan program prioritas pemerintah tidak hanya dinilai dari keterlaksanaannya, tetapi juga dari seberapa kuat mekanisme pengendalian dibangun sejak perencanaan hingga implementasi.

Penguatan sistem itu menjadi kunci agar perbaikan pelayanan publik, kualitas belanja, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan program prioritas pemerintah berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan semakin sulit dimanfaatkan untuk kepentingan koruptif. (dho)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *