Jakarta, Pelita Baru
Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Laporan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporan Komisi I DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam laporannya, Utut menjelaskan bahwa pembahasan permohonan persetujuan penjualan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
“Atas nama segenap Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” ujar Utut dalam laporan yang disampaikan di hadapan Sidang Paripurna.
Utut menerangkan, DPR RI sebelumnya telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Menindaklanjuti penugasan Pimpinan DPR RI, Komisi I kemudian melaksanakan Rapat Kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta jajaran Kepala Staf Angkatan pada 27 Agustus 2026 untuk membahas permohonan tersebut secara mendalam.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Komisi I DPR RI menyepakati untuk menyetujui pemindahtanganan BMN tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” demikian keputusan yang disampaikan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam laporan Komisi I DPR RI.
Selanjutnya, Komisi I menyerahkan hasil pembahasan tersebut kepada Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Keputusan DPR RI.
Menindaklanjuti penyampaian laporan tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Dengan persetujuan Rapat Paripurna, hasil pembahasan Komisi I DPR RI tersebut selanjutnya menjadi Keputusan DPR RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persetujuan parlemen diraih, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan surat persetujuan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dilakukan penilaian ulang.
Penetapan nilai limit akhir nantinya akan dihitung berdasarkan harga ekonomis material besi tua (scrap), bukan lagi dinilai sebagai kapal perang aktif.
Selanjutnya, Komando Armada II akan mengajukan proses pelepasan secara transparan melalui mekanisme lelang daring (e-Auction) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Alasan mendasar di balik dilepasnya kapal bernomor lambung 364 ini murni dipicu oleh faktor usia biologis serta kondisi teknis kapal yang tak lagi memungkinkan untuk mendukung tugas operasional.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan memaparkan bahwa alutsista ini dipesan sejak 14 Maret 1978 dari galangan Uljanic SY, Split, Yugoslavia, lalu diluncurkan pada 11 Oktober 1980, dan resmi memperkuat jajaran TNI AL sejak 31 Oktober 1981.
“Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” kata Donny.
Namun, menginjak usia layanan 45 tahun, kondisi fisik alutsista tua ini sudah tidak relevan lagi untuk memenuhi kriteria kesiapan tempur maupun pembinaan prajurit.
Di masa keemasannya, KRI Ki Hajar Dewantara 364 dikenal sebagai kapal perusak kawal berpeluru kendali yang tangguh dan menjadi bagian penting dari armada pemukul (striking force) TNI AL.
Dengan bobot 1.850 ton dan dimensi 96,70 meter x 11,2 meter, kapal pemukul ini dibekali mesin boost turbine berdaya 22.300 shp yang mampu melesat hingga kecepatan 27 knot.
Persenjataannya pun mematikan pada jamannya, mulai dari rudal permukaan-ke-permukaan MM-38 Exocet, Meriam Bofors 57mm, Kanon Penangkis Serangan Udara Rheinmetall 20mm, Torpedo AEG SUT, hingga peluncur peluru kendali Mistral serta helikopter NBO-105 untuk pendaratan di dek.
Beberapa perwira tinggi cemerlang TNI Angkatan Laut yang memiliki rekam jejak gemilang, pernah mengemban amanah sebagai komandan kapal latih dan perusak kawal legendaris ini.
Di antaranya ada nama Laksamana TNI (Purn.) Agus Suhartono, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI (2010–2013). Agus tercatat pernah memimpin KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada tahun 1998.
Kemudian ada nama Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono, mantan Panglima TNI (2022–2023) dan mantan KSAL. Perwira tinggi ini juga mematangkan kemampuan kepemimpinannya di kapal tersebut saat menjabat sebagai Kepala Departemen Operasi (Kadep Ops) KRI Ki Hajar Dewantara.
Kini, kapal yang telah mencetak ribuan perwira handal TNI-AL tersebut bakal bersandar tenang di Kawasan Semampir, Surabaya, dengan separuh lambungnya terendam air. Pengesahan DPR menjadi penutup resmi pengabdian sang veteran lautan sebelum akhirnya dibongkar menjadi besi tua. (din)












