Jakarta, Pelita Baru
Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan disorot banyak pihak. Tak terkecuali Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pelaku untuk ditindak tegas.
Menyikapi arahan kepala negara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun bertindak cepat dengan melakukan penanganan terhadap 200 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Hasilnya, sebanyak 138 tersangka telah ditangkap, sementara delapan korporasi ikut diproses.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan data tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat melalui konferensi video, Senin (7/9/2026). Data itu disampaikan setelah Presiden secara khusus meminta jumlah orang yang telah ditangkap karena pembakaran hutan di berbagai provinsi.
“Berapa total oknum yang ditangkap karena pembakar hutan?” tanya Prabowo.
Listyo mengatakan dari perkara yang sedang ditangani, 119 tersangka terkait pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dan 18 lainnya karena kelalaian. “Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka yang ditangkap, 119 sengaja dan 18 lalai,” kata Listyo.
Kapolri juga melaporkan delapan korporasi sedang diproses terkait karhutla. Selain itu, polisi mendalami 18 perusahaan lain untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana. Sebanyak 42 perusahaan juga telah mendapat sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Polisi akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut juga melakukan tindak pidana. “Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” ujarnya.
Listyo mengatakan jumlah perkara dan tersangka masih dapat bertambah karena tim terus bekerja di lapangan. Mendengar laporan tersebut, Prabowo menyoroti temuan lahan yang segera berubah menjadi area perkebunan setelah terbakar.
“Saya tertarik juga ya, itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi,” kata Prabowo.
Presiden meminta penyelidikan terus dilakukan dan nama delapan korporasi yang sedang diproses serta 18 perusahaan yang didalami segera disampaikan kepadanya.
Prabowo juga meminta Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH melakukan penilaian terhadap perusahaan tersebut.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh, semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya,” ujarnya.
Prabowo juga meminta ditelusuri siapa pemilik perusahaan yang terkait kasus tersebut.
“Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” katanya.
Dilain pihak, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga terkait karhutla.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga menjangkau pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata legislator yang akrab disapa Abduh, Senin (7/9/2026).
Diketahui, hingga Rabu (2/9/2026), KLH telah menyegel dan mengawasi 21 perusahaan yang diduga terkait karhutla di tujuh provinsi, dengan total luas area terbakar mencapai 11.404,69 hektare. Selain penyegelan, KLH juga melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap badan usaha tersebut.
Atas dasar itu, Abduh meminta penyegelan administratif segera diikuti dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak tidak hilang.
Menurutnya, proses hukum harus mampu mengungkap apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan.
“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Abduh meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi juga perlu menelusuri peran direksi, pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.
“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.
Ia juga mendorong Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Selain itu, Abduh meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin diperoleh dari karhutla, termasuk penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penanganan perkara dinilai perlu mencakup penyitaan aset dan pemulihan kerugian.
“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut. (dho/*)












