Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan.
“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.
“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Selain itu, Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.
Untuk itu, Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta masukan para ahli hukum mengenai bentuk hukum acara khusus yang diperlukan dalam penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, mekanisme NCB yang berfokus pada status dan kepemilikan aset membutuhkan aturan acara yang spesifik, terutama untuk mengatur proses pembuktian, kewenangan aparat penegak hukum, hingga perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.
Soedeson menilai kejelasan hukum acara menjadi aspek krusial dalam mekanisme NCB karena proses tersebut berkaitan langsung dengan status dan hak atas suatu aset. Karena itu, kewenangan negara dalam melakukan perampasan perlu dibatasi melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum acara itu merupakan jantungnya dari hukum kita. Kalau kita ini tidak jelas di dalam persoalan ini, saya tangkap poin dari teman-teman Peradi Professional yang mengatakan kewenangan terkait perampasan aset harus diatur secara ketat dalam hukum acara khusus. Yang bagaimana ini? Tolong kami diberi masukannya,” tuturnya.
Menurut Soedeson, masukan dari para ahli diperlukan agar Komisi III DPR RI dapat merumuskan mekanisme NCB secara proporsional. Regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kewenangan perampasan aset digunakan secara berlebihan.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dan perlindungan terhadap hak warga negara, terutama pihak ketiga yang beritikad baik.
“Sehingga kami ini dapat memformulasi undang-undang ini, mengatur keseimbangan antara kewenangan negara di satu sisi dan hak warga negara, khususnya pihak ketiga yang beritikad baik,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Disisi lain, Peradi Profesional menegaskan dukungan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, tujuan yang baik tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law.
Dia menegaskan bahwa persoalan paling mendasar bukan semata-mata seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berlebihan dan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris.
Peradi Profesional mengingatkan DPR agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
“Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan danpemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang,” tutur Harris.
Harris juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Katanya, seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.
“Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana,” tegasnya.
Sambungnya, RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Menurutnya, pendekatan demikian berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain itu, Harris secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Kata dia, undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” pungkasnya. (fex/*)












