Febri Aneh Kliennya Dipanggil Kejagung Soal TPPU PT Asabri

oleh
Febri Diansyah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kuasa Hukum Febri Diansyah mengaku aneh dengan pemanggilan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa, (8/9/2026).

banner 336x280

Menurut Febri, penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai salah satu rujukan dalam pemanggilan tersangka, jadi hal yang baru mereka temui.

“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” kata Febri.

Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI.

Febrie dipanggil dengan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 13 Juli 2026, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.

Febrie juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kendati demikian, Febri memastikan kliennya tetap memenuhi pemeriksaan. Menurutnya, Febrie akan bersikap kooperatif dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membentuk tim 9 terkait dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar dari Tan Kian yang mengalir kepada empat pejabat Kejaksaan. Informasi tersebut muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung terhadap Tan Kian dalam praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah asumsi yang belum jelas dan dibuktikan kebenarannya. Untuk itu, Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui faktanya.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2026).

Anang mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu aliran dana tersebut. “Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami,” kata Anang.

Soal ini sendiri, Febri sudah membantah bahwa kliennya menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Febri mengatakan, dalam BAP Tan Kian disebutkan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Menurutnya, Tan Kian hanya menyampaikan dugaan bahwa uang tersebut “bisa saja” diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejagung. Bahkan, Tan Kian disebut tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.

“Jadi Tan Kian mengatakan, ‘bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung’ yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri meniru keterangan Tan Kian

Febri menjelaskan soal informasi soal aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie merupakan kekeliruan pembacaan dari pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip tidak penuh atau sepotong-sepotong.

“Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Diproses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian,” ujar Febri.

Padahal, Febri menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti di sidang praperadilan, pertama kali dihubungi oleh seseorang bernama Lucy.

Klaim Febrie sama sekali tidak dikenal oleh kliennya. Kendati demikian dalam pertemuan Lucy dengan Tan Kian, Luci menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian jadi tersangka bila “tidak diurus”.

Dari sini, komunikasi kemudian berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Fery Boboho. Lalu, merujuk pada BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery bukan kepada Febrie.

“Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” tandas Febri. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *