RUU Pemilu Jangan Keluar dari Azas Demokrasi

oleh
Agus Harimurti Yudhoyono
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang kini tengah digodok DPR RI diharapkan tidak keluar dari filosofi demokrasi. Hal itu diungkap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Anggota Fraksi Partai Demokrat di Red Top Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

banner 336x280

Menurutnya, filosofi utama pemilu harus menjadi landasan dalam menentukan sistem yang akan diterapkan. Pemilu, kata AHY, pada dasarnya dihadirkan untuk menjamin hak politik seluruh warga negara.

“Yang sejatinya kita harus kembali kepada filosofi mengapa pemilu itu dihadirkan, karena semua warga negara itu punya hak yang sama untuk memilih maupun memiliki hak untuk dipilih,” ujarnya.

AHY berharap prinsip kesetaraan hak tersebut tetap menjadi pijakan dalam setiap sistem pemilu yang dikembangkan. “Mudah-mudahan itu yang menjadi landasan sehingga apa pun sistem yang kemudian dikembangkan itu tidak keluar dari filosofinya,” tegas AHY.

Ia menambahkan, prinsip tersebut harus berlaku dalam seluruh proses pemilihan, mulai dari pemilihan presiden, anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. “Baik untuk pemilihan Presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pada akhirnya nanti pemilihan kepala daerah yang juga tentunya ada kaitannya,” paparnya.

Karena itu, AHY memastikan Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan terus mengawal pembahasan RUU Pemilu. “Ya, kami juga terus mengawal teman-teman di DPR RI yang lebih dekat berupaya untuk mengawal rancangan undang-undang pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengingatkan DPR RI dan Pemerintah agar tidak menjadikan revisi UU Pemilu sebagai instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan.

Neni mengatakan setiap perubahan aturan pemilu memiliki konsekuensi politik. Perubahan terkait jadwal, sistem pemilu, daerah pemilihan, threshold, pencalonan, kelembagaan penyelenggara, pembiayaan kampanye hingga mekanisme penyelesaian sengketa dapat memengaruhi distribusi kekuasaan.

“Jangan sampai justru revisi UU Pemilu menjadi instrumen electoral engineering untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Neni.

Karena itu, Neni menilai revisi UU Pemilu tidak boleh disusun berdasarkan kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa. “Jangan sampai aturan main pertandingan diubah ketika pertandingan politik sudah berlangsung,” katanya.

Menurut Neni, revisi UU Pemilu harus mengedepankan prinsip electoral integrity, legal certainty, transparency, inclusiveness, dan meaningful participation. DPR juga sebelumnya telah menekankan pentingnya menyerap masukan publik dalam proses revisi aturan tersebut.

Neni turut menyoroti wacana omnibus law UU Pemilu yang dinilai sarat kontroversi. Ia mengingatkan agar skema tersebut tidak digunakan untuk mengubah berbagai aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna.

“Omnibuslaw UU Pemilu memang sarat dengan kontroversi, ketika menyeludupkan pasal bermasalah tanpa sepengetahuan masyarakat yang disahkan dengan cepat kilat,” ujarnya.

“Jangan sampai omnibus law justru menjadi cara untuk mengubah banyak aturan fundamental pemilu secara cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna,” sambung Neni.

Ia menegaskan aturan main demokrasi tidak boleh diubah oleh pihak yang sedang menjadi pemain dalam kontestasi politik. “Itu sebabnya perubahan UU Pemilu harus menjamin adanya level playing field bagi seluruh peserta pemilu termasuk masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Neni mengingatkan demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Jika jadwal pemilu dipercepat sementara desain regulasinya masih tarik-ulur, masyarakat justru akan menghadapi ketidakpastian politik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menggerus electoral integrity dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Demokrasi tentu tidak dibangun dari seberapa cepat kita menyelenggarakan pemilu, tetapi seberapa fair prosesnya, seberapa kuat legitimasi hasilnya, dan seberapa besar rakyat percaya bahwa aturan mainnya tidak dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *