Jakarta, Pelita Baru
Tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, mahalnya ongkos politik dalam pemilu dan pilkada menjadi salah satu akar persoalan yang memicu lahirnya praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
Hal itu diungkap juru bicara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat menjabarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menunjukkan biaya kampanye yang terus membengkak menjadi persoalan serius dalam sistem politik nasional.
“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Menurut Budi, kandidat kepala daerah harus menggelontorkan dana besar untuk mendapatkan dukungan partai, menjalankan kampanye hingga mengamankan suara pemilih. Tekanan tersebut, kata dia, membuka peluang munculnya sumber pendanaan yang tidak transparan.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelasnya.
KPK juga menemukan biaya politik yang mahal kerap berujung pada penyalahgunaan kewenangan setelah kandidat berhasil memenangkan kontestasi. “Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” lanjutnya.
Lembaga antirasuah itu menilai, besarnya investasi politik memunculkan dorongan untuk mengembalikan modal ketika sudah duduk di kursi kekuasaan. Dampaknya bisa berupa pengaturan proyek, jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang, hingga berbagai praktik korupsi lain yang akhirnya merugikan masyarakat.
Karena itu, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan saat pelaku sudah menjabat. Akar persoalan pada sistem politik juga harus dibenahi. “Pemberantasan korupsi harus dimulai sejak proses politik. Karena itu, sistem kampanye dan pembiayaan politik harus diperbaiki agar tidak lagi melahirkan tekanan untuk melakukan korupsi setelah terpilih,” pungkas Budi.
Tak hanya itu, pada kesempatan ini, Budi juga mengungkap pola yang berulang dalam berbagai perkara korupsi kepala daerah. Penyandang dana politik diduga kerap mendapat balas jasa berupa proyek-proyek pemerintah setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan pilkada.
Budi mengatakan, masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menjadi bukti bahwa persoalan korupsi di daerah belum berhasil diputus.
“KPK mencermati masih banyaknya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Hal ini menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh,” kata Budi.
Menurut Budi, praktik korupsi kepala daerah bukan semata-mata dipicu rendahnya integritas individu. Lemahnya sistem politik juga membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Korupsi sering kali tidak lahir karena satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Dari berbagai kasus yang ditangani KPK, tingginya biaya politik disebut menjadi salah satu akar persoalan yang paling sering ditemukan. Imbasnya, muncul dugaan adanya hubungan timbal balik antara penyandang dana politik dengan kepala daerah yang terpilih.
“Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,” jelas Budi.
KPK mencontohkan pola tersebut muncul dalam perkara korupsi di Ponorogo. Penyandang dana politik diduga memperoleh akses untuk mengatur proyek sekaligus menikmati keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.
“Misalnya pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,” ungkapnya.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Langkat. Pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya memenangkan pilkada.
“Pola serupa juga terlihat dalam perkara di Langkat, di mana pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” lanjut Budi.
Karena itu, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pembenahan sistem pembiayaan politik dan penyelenggaraan pemilu harus dilakukan agar praktik “balas budi” melalui proyek pemerintah tidak terus berulang.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu agar demokrasi berjalan lebih bersih dan berintegritas,” pungkas Budi.
Selain itu, KPK juga menyoroti maraknya penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai masih menjadi celah utama praktik politik uang pada pemilu maupun pilkada.
Budi mengatakan, hasil kajian lembaga antirasuah menunjukkan transaksi menggunakan uang kartal sangat sulit ditelusuri sehingga rawan dimanfaatkan untuk praktik politik transaksional. “Kajian KPK menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan digunakan untuk praktik politik uang,” kata Budi.
Menurut Budi, penggunaan uang tunai juga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, mulai dari membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih hingga membiayai berbagai aktivitas pemenangan.
“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” ujarnya.
KPK menilai kondisi tersebut bukan sekadar mencederai integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi yang lebih luas. Karena itu, KPK mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak politik uang.
“Selain mendukung pengesahan RUU PTUK, KPK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pendanaan politik,” jelas Budi.
Selain pembatasan transaksi tunai, KPK juga mendorong penguatan transparansi sumber dana politik dan pengawasan terhadap aliran dana kampanye agar praktik politik uang bisa dicegah sejak awal.
“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang dapat dicegah sejak awal,” pungkas Budi. (fex/*)












