Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditinjau kembali dari esensi tujuannya.
Menurutnya, jika tujuannya adalah memiskinkan koruptor, instrumen hukum yang ada saat ini sebenarnya sudah mencukupi.
Kariyasa menjelaskan bahwa pemerintah dan penegak hukum dapat mengoptimalkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, dalam kondisi darurat, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)—bukan Perpres—sebagai langkah cepat.
”Langkah (memiskinkan koruptor) itu pun sudah pernah dilakukan. Bahkan, aset hasil korupsi mereka langsung disita ketika statusnya masih tersangka. Jadi, yang utama saat ini adalah bagaimana penerapan undang-undang yang ada secara maksimal sebelum RUU Perampasan Aset disahkan,” ujar Kariyasa.
Meski meminta publik tidak terjebak pada isu regulasi baru, politisi PDI Perjuangan asal Desa Busungbiu, Buleleng ini menyatakan dukungan pribadinya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai penguat fondasi hukum.
Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa regulasi secanggih apa pun tidak akan berdampak signifikan tanpa adanya integritas dari aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Kariyasa menyoroti merosotnya kepercayaan publik akibat rentetan kasus korupsi yang justru menjerat internal lembaga hukum belakangan ini.
”Sekarang masyarakat kurang percaya kepada aparat penegak hukum karena banyak terjadi korupsi. Kita bisa lihat kasus-kasus yang terjadi di Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK,” tutur Kariyasa.
Bagi Kariyasa, persoalan mendasar bangsa saat ini bukan sekadar ketiadaan UU Perampasan Aset, melainkan komitmen bersama untuk membersihkan institusi negara.
”Ini bukan hanya persoalan perampasan asetnya, melainkan urusan bagaimana komitmen kita untuk menangani korupsi dan membersihkan aparat penegak hukum, termasuk penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Ia pun mengajak publik untuk ikut mendesak penegakan hukum yang tegas dan bersih menggunakan instrumen yang tersedia saat ini.
“Sekarang yang mendesak adalah jalankan undang-undang yang ada dan maksimalkan itu. Semestinya, ini yang didesak oleh publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru. “Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD ’45,” kata Yusril kepada dilansir dari Kompas.com.
Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.
Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.
Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya. “Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.
Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.
“Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III,” ujar Bayu dalam RDP kala itu.
Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025. KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu. (dho/*)












