Pengelola Aset Rampasan Butuh Pengawas Independen

oleh
I Nyoman Parta
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya menjaga kualitas substansi sekaligus mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikannya usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Senin (20/7/2026).

banner 336x280

Akademisi yang hadir dalam kesempatan tersebut ialah Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ), Ari Yusuf Amir, dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge).

Nyoman mengungkapkan bahwa rangkaian RDPU ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi masukan dalam penyusunan draf. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut pun menyoroti tata kelola pasca-penyitaan. Merujuk pada masukan para pakar, Nyoman sepakat bahwa hasil perampasan aset harus diurus oleh sebuah badan khusus.

“Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil,” ungkapnya.

Menurutnya, ketiadaan lembaga khusus membuat proses hukum sering gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal, termasuk mengembalikan hak harta yang menjadi korban. Dengan adanya badan khusus, nantinya akan ada proses verifikasi dan perencanaan yang matang.

“Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal,” ujarnya.

Sebagai penutup, legislator dapil Bali tersebut menyatakan kekhawatirannya mengenai masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus hukum yang menyebabkan implementasi undang-undang ini tidak akan berhasil mencapai tujuan.

“Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus,” tutupnya

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai sebagian pihak berjalan lamban, sebenarnya dilandasi prinsip kehati-hatian, bukan keengganan DPR menuntaskan regulasi tersebut.

Nasir menyinggung adanya desakan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset lantaran menilai DPR terlalu lama membahas RUU ini. Namun menurutnya, proses yang berjalan alot selama ini justru mencerminkan sikap hati-hati, bukan kelambanan.

“Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu,” kata Nasir di hadapan para narasumber yang hadir.

Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi tidak membatasi bahwa Perppu hanya boleh menggantikan undang-undang yang sudah ada. Karena itu, Perppu dapat, pertama, mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah berlaku. Kedua, mengisi kekosongan hukum dengan mengatur materi yang sebelumnya belum pernah diatur dalam undang-undang, apabila terdapat kegentingan yang memaksa.

Karena itu, ia pun meminta masukan objektif dari para akademisi soal realitas di lapangan yang membuat RUU ini mendesak untuk segera disahkan, sekaligus soal perbaikan apa saja yang mesti dilakukan di sektor penegakan hukum sebelum RUU tersebut benar-benar diundangkan.

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, jawaban itu penting agar ketika RUU Perampasan Aset kelak resmi berlaku, dampaknya benar-benar positif tidak hanya bagi neraca keuangan APBN, tetapi juga bagi masyarakat luas. Hal itu sebagaimana yang menurutnya sudah terlihat dari praktik perampasan dan pemulihan aset di negara-negara seperti Italia dan Prancis.

Diketahui, dari ketiga akademisi yang hadir, sepakat bahwa arah kebijakan RUU ini sudah tepat, tetapi secara konsisten mengingatkan Komisi III agar tidak tergesa-gesa mengesahkannya tanpa memperbaiki sejumlah celah krusial dalam pengaturan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Septa Candra menyoroti bahwa perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan mekanisme yang bisa dipakai berbarengan dengan proses pidana seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 RUU.

Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan kepada badan tersendiri yang berorientasi bisnis dan diisi entitas multidisiplin, mulai dari asset manager, akuntan forensik, hingga ahli hukum perdata dan ekonomi. Ia turut mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai bentuk pendekatan restorative justice bagi pelaku yang kooperatif.

Sementara Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB, meski diakui secara internasional, menyimpan risiko penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia menyoroti sejumlah frasa dalam RUU yang dinilainya masih multitafsir, seperti “perkara pidana tidak dapat disidangkan” dan kategori “sakit permanen” sebagai syarat perampasan tanpa putusan pidana, yang menurutnya rawan disalahgunakan jika tidak diikuti mekanisme verifikasi independen dan perlindungan bagi pihak yang bersangkutan.

Terakhir, Ahmad Novindri Aji Sukma dari Cambridge memberi catatan lebih teknis lewat kajian komparatif dengan sejumlah yurisdiksi seperti Inggris, Singapura, dan Selandia Baru.

Ia merekomendasikan lima perubahan yang dinilainya tak bisa ditunda sebelum RUU disahkan, di antaranya penetapan standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan dengan beban hukum tetap pada negara, pembatasan syarat NCB secara limitatif, hingga pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dan mekanisme escrow untuk hasil penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan rangkaian RDPU yang melibatkan berbagai kalangan akademisi tersebut, Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang disebut berjalan lambat itu turut diisi dengan upaya menyerap partisipasi bermakna atau meaningful participation dari publik, sebelum RUU ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *