Jakarta, Pelita Baru
Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Nasional Prof Yuddy Chrisnandi menilai jabatan gubernur idealnya tidak dipilih melalui pemilihan langsung, melainkan ditunjuk atau dipilih langsung oleh presiden.
Menurut Yuddy, gubernur merupakan kepala daerah tingkat provinsi yang berfungsi sebagai instrumen kelembagaan pembangunan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Gubernur menjalankan program-program pembangunan yang harus sinkron dan searah dengan rencana besar pembangunan nasional. Karena itu diperlukan keterpaduan serta garis komando yang jelas dari pusat,” kata Yuddy dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (5/1/2026).
Ketua Balitbang DPP Partai Golkar itu menegaskan, gubernur sejatinya merupakan pembantu presiden setingkat Menteri yang bertugas menyukseskan agenda pembangunan nasional di wilayahnya, sekaligus mengoordinasikan para kepala daerah kabupaten dan kota.
Dengan posisi strategis tersebut, Yuddy menilai Presiden idealnya menunjuk sosok gubernur yang memiliki kemampuan manajerial birokrasi, kepemimpinan yang kuat, serta sejalan dengan visi presiden.
“Gubernur idealnya orang-orang pilihan Presiden,” tegas mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
Lebih lanjut Yuddy mengusulkan agar penunjukan gubernur oleh presiden tetap melalui mekanisme persetujuan DPRD provinsi sebagai bentuk dukungan moral sekaligus check and balances.
“Persetujuan DPRD diperlukan agar calon Gubernur yang diajukan Presiden merupakan sosok yang acceptable di daerahnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan, calon Gubernur sebaiknya merupakan putra daerah yang dikenal luas, memiliki ketokohan, serta berintegritas tinggi. “Idealnya, calon gubernur yang diajukan Presiden adalah figur yang memiliki legitimasi sosial dan moral di wilayahnya,” pungkas Yuddy Chrisnandi.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, gagasan Pilkada melalui DPRD bakal mengembalikan pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa, kata peneliti.
“Pilkada di DPRD akan makin melemahkan check and balances serta keragaman pilihan politik di daerah,” ujar Titi, belum lama ini.
Selain itu, kata Titi, “demokrasi lokal bisa stagnan, bahkan makin mundur”. Menurutnya, saat Pilkada langsung dipilih rakyat pada Pilkada Serentak 2024, ada upaya kasat mata memaksakan pola koalisi nasional untuk direplikasi di tingkat daerah.
“Akhirnya, banyak calon yang potensial dan mengakar di daerah justru tidak bisa maju atau bahkan tidak bisa menang karena kooptasi kekuasaan. Apalagi lewat DPRD,” ujar pengajar di Universitas Indonesia ini.
Titi pun mengingatkan jika partai tetap ngotot dengan usulan ini dan menggunakan momentum pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah regulasi, maka upaya tersebut bisa memicu amarah publik.
“Pasti akan ada gerakan massa besar yang kembali terjadi. Mengulangi protes massa pada Agustus 2024 dan Agustus 2025. Hal itu akan merugikan jalannya pemerintahan dan memperburuk citra pemerintahan Prabowo beserta koalisi partai pendukungnya,” papar Titi.
Artinya, kata dia, Pilkada lewat DPRD ini juga bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini.
Titi menambahkan berbagai putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada.
MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. “Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK,” ujar Titi.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago berkata, pilkada lewat DPRD kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi. Namun argumen itu menyimpan masalah lain.
Proses pemilihan memang lebih murah secara anggaran negara, tetapi risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik.
“Yang terjadi bukan penghapusan biaya politik, melainkan konsentrasinya. Dari biaya kampanye massal ke lobi elite. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD,” ujarnya.
Apalagi cara pemilihan ini juga melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya yang membuka lebar peluang pada tindakan suap-menyuap dan korupsi yang tidak lagi bisa terpantau dan terawasi.
Dengan demikian, dalih Pilkada melalui DPRD untuk mengatasi korupsi Kepala Daerah pun terbantahkan, katanya. Arifki menilai perdebatan mekanisme pilkada berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pembahasan serius soal tata kelola pemilu.
Masalah utama pemilu Indonesia, kata dia, bukan terletak pada cara memilih, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan minimnya pencegahan politik uang.
“Selama pelanggaran pemilu jarang berujung sanksi tegas, sistem apa pun akan bocor. Mengganti pilkada langsung ke DPRD tanpa membenahi penegakan hukum hanya mengubah bentuk masalah, bukan isinya,” katanya.
Ia menambahkan, publik berisiko kembali “membeli kucing dalam karung” jika kepala daerah dipilih tanpa keterlibatan langsung warga, sementara mekanisme pengawasan elite politik belum cukup kuat.
Kata dia, upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD ini berdampak tidak baik bagi masyarakat karena ini hanya taktik penguasa untuk memusatkan kekuasaan dan bagi-bagi jatah antar koalisi partai politik berkuasa. Tidak hanya di pusat, tapi juga turun ke lokal.
Arifki berargumentasi, kondisi politik lokal terkadang lebih cair mengingat dinamika yang terjadi di daerah. Kekuatan partai di daerah juga sering tidak sama dengan konstelasi politik nasional. Akibatnya, koalisi politik lokal pun bisa jadi bertolak belakang dengan koalisi besar di pusat.
“Rakyat pun hanya kembali jadi obyek, bukan lagi menjadi subyek yang turut serta mengambil keputusan lewat pilihannya di bilik suara,” tandasnya. (din/*)












