Jakarta, Pelita Baru
Ada yang berbeda dalam konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (11/1/2026). Saat mengumumkan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), lembaga antirasuah tak lagi menampilkan wajah tersangka, seperti biasanya.
“Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers tersebut.
Menurutnya, KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Diketahui, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menyebut, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR RI juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukkannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil.”
Pada kesempatan itu, Supratman juga membahas sejumlah pasal kontroversial, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.
Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Menurutnya, fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.
“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horisontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Soebagyo, menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari merupakan bentuk reformasi total terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, dengan berlakunya produk hasil kerja Pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR secara resmi meninggalkan warisan hukum kolonial.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Firman kepada wartawan.
Kendati demikian, Firman mengatakan, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan, yang menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.
“Mereka juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai,” katanya.
Di sisi lain, kata Firman, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
“Karena itu, saya berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil,” ungkap Legislator Golkar dari Dapil Jawa Tengah ini.
Lebih lanjut, Firman memandang masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU.
Untuk itu, Firman menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat. Menurutnya, perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” kata Firman.
Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif hari ini, Kamis, 2 Januari.
Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa, 18 November dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. (zie/*)












