Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan adanya badan khusus yang berfungsi untuk mengelola aset setelah dirampas. Usul ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya,” kata Rikwanto.
Menurutnya, badan khusus itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya. Selain itu, legislator Golkar ini mengatakan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam permasalahan pengelolaan aset yang telah dirampas.
Karena itu, aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar.
Di sisi lain, Rikwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan RUU tersebut jika disahkan nantinya, harus tetap mempedomani hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum.
Atas dari itu, ia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI juga menyusun nomenklatur RUU itu dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”. Artinya perampasan aset itu harus berdasarkan tindak pidana atau tindak pidana awal.
“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif. Semua proses penegakan hukum harus dihormati, termasuk jika ada pihak ketiga terkait hak waris. “Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset,” pungkasnya
Sebelumnya, sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono.
Ia mengapresiasi atas pandangan para ahli. Namun, sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Menurutnya, praktik penegakan hukum saat ini kerap menunjukkan kecenderungan penyitaan aset dilakukan sejak tahap awal proses hukum tanpa kejelasan yang memadai terkait asal-usul harta tersebut.
“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” tegas Bimantoro beberapa waktu lalu.
Bimantoro juga menyoroti fenomena pembentukan opini publik yang prematur, di mana aset yang disita seolah-olah telah dipastikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.
“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” kata Legislator Gerindra ini.
Lebih jauh, Bimantoro menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset agar tidak hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata, melainkan harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana.
Selain itu, ia mengangkat persoalan krusial terkait mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktiknya, kata dia, sering ditemukan kasus di mana sebagian aset yang disita tidak terbukti di pengadilan, namun tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya.
“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak—baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa pengaturan yang tegas, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa negara seolah-olah melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.
Untuk itu, Bimantoro mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah.
“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi III DPR juga sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendengar masukan terkait RUU Perampasan Aset, bersama para ahli Chandra M. Hamzah dan Dr. Muhammad Rullyandi.
Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, salah satu pembahasan rapat yakni terkait fokus RUU Perampasan Aset. Sahroni melakukan pendalaman kepada ahli, Chandra, terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana,” ujar Sahroni.
Ahli Chandra M. Hamzah pun melakukan rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara, untuk dijerat Perampasan Aset.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertinya lebih dari 50.000 Euro. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset,” ujar Chandra.
“Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” tambahnya.
Pembahasan pada RDPU ini pun menghasilkan pandangan tegas dari para ahli bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara, dengan koleganya, yang melakukan fraud. (fex/*)












