MA Usulkan Pidana Non Penjara

oleh
Sunarto
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Transformasi sistem hukum pidana nasional memasuki babak baru seiring penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya penguatan pidana non-penjara sebagai bagian dari paradigma hukum modern.

banner 336x280

Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa penerapan alternatif pemidanaan tersebut sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana.

“Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/4/2026).

Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi berkembang menjadi instrumen korektif dan restoratif. Pendekatan ini bertujuan memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.

MA menilai perubahan ini sebagai momentum strategis dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Dalam konteks tersebut, hakim didorong untuk mengedepankan alternatif pemidanaan yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.

Sebagai pedoman implementasi, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan meminimalkan disparitas putusan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Melalui kebijakan tersebut, ruang penerapan “tindakan” juga diperluas, mencakup rehabilitasi medis dan sosial, serta kewajiban pelatihan kerja, khususnya bagi kelompok rentan. Selain memperkuat aspek keadilan substantif, pendekatan ini dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Namun demikian, Ketua MA menekankan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemasyarakatan.

“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Dengan pendekatan ini, MA mendorong sistem pemidanaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih substantif serta berkontribusi pada pemulihan sosial secara berkelanjutan.

Sementara itu, upaya memperkuat integritas aparatur peradilan terus diperkuat melalui sinergi kelembagaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk meningkatkan kompetensi serta integritas hakim dan panitera melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi sistem peradilan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sekaligus menutup celah penyimpangan yang masih berpotensi terjadi.

Wawan menegaskan, penguatan integritas harus dimulai dari hulu, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pembinaan berkelanjutan. “Pendidikan antikorupsi menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran dan integritas hakim serta panitera sejak awal,” ujarnya.

Data KPK menunjukkan, sepanjang 2004–2025 terdapat 1.951 perkara yang ditangani berdasarkan profesi, dengan 31 kasus melibatkan hakim. Angka ini menjadi indikator bahwa risiko penyimpangan di sektor peradilan masih terbuka jika tidak diimbangi dengan penguatan integritas secara konsisten.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga akan mengembangkan program pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, hingga kampanye antikorupsi. Pendekatan pembelajaran juga diperbarui dengan menggunakan studi kasus nyata, seperti gratifikasi, konflik kepentingan, serta dilema integritas dalam pengambilan keputusan.

“Integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan,” kata Wawan.

Pada tahap awal, program akan menyasar sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia melalui pelatihan di sejumlah daerah, antara lain Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar. Materi yang diberikan mencakup antikorupsi, akuntabilitas, transparansi penanganan perkara, serta penguatan kepemimpinan.

Syamsul Arief menyatakan, integrasi materi antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikan peradilan akan memperkaya kualitas pembelajaran yang selama ini telah berjalan di lingkungan MA.

“Sinergi ini memperkuat upaya Mahkamah Agung dalam membangun aparatur peradilan yang profesional sekaligus berintegritas,” ujarnya.

Kerja sama KPK dan MA ini diharapkan mampu melahirkan aparatur peradilan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi, sehingga dapat menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *