PT Diusulkan Naik, Partai Tidak Lolos Nasional Kursi di Daerah Hangus

oleh
M. Rifqinizamy Karsayuda
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia juga mengusulkan ambang batas parlemen berlaku hingga di tingkat daerah.

banner 336x280

“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy sebagaimana keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, usulan tersebut mencakup kenaikan dari 4 persen. ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian. “Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Menurut Rifqi, sapaan Rifqinizamy, keberadaan ambang batas penting untuk mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.

“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rifqi mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.

“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.

Ia memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Skema berjenjang memungkinkan perbedaan ambang batas di tiap level pemerintahan.

“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Rifqi.

Bahkan, ia pun mengusulkan adanya skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. “Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.

Rifqi menilai, kebijakan itu  penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai-partai yang sehat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances. “Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal itu ditegaskan, Mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman yang mendukung langkah DPR RI yang tidak tergesa-gesa membahas regulasi ini.

Menurutnya, kehati-hatian dalam menyusun revisi UU Pemilu menjadi hal penting agar tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak terburu-buru itu ada benarnya, karena memang harus hati-hati dan detail,” ujar Arief dikutip Kamis (23/4/2026)

Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan UU Pemilu kerap diuji di MK dan berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. “Kita perlu membuat regulasi yang kuat, sehingga ketika diuji tidak mudah dipatahkan,” jelasnya.

Arief menambahkan, penyusunan UU Pemilu tidak bisa disamakan dengan regulasi lain yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab, aturan turunan seperti Peraturan KPU (PKPU) membutuhkan dasar hukum yang jelas dan berdampak luas.

“Begitu PKPU ditetapkan, konsekuensinya besar, mulai dari anggaran hingga aspek sosial,” katanya.

Meski demikian, Arief mengingatkan pentingnya manajemen waktu dalam proses revisi. Mengingat pemilu memiliki siklus tetap setiap lima tahun, penyelesaian UU tidak bisa berlarut-larut.

“Perlu keseimbangan antara kehati-hatian dan ketepatan waktu. Ini undang-undang yang terikat siklus,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, aturan main dalam demokrasi yang menyangkut kepentingan publik sebaiknya disusun secara transparan sejak awal.

Hal ini penting untuk memastikan proses politik berjalan adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat. “Bagusnya dibahas transparan dan sejak awal,” ujar Mardani lewat akun X miliknya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan bahwa salah satu prinsip utama dalam bernegara adalah adanya kesamaan hak dan kedudukan setiap warga dalam pemerintahan. Karena itu, regulasi pemilu harus mampu menjamin terciptanya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh peserta.

Mardani juga menilai bahwa kompetisi politik yang sehat akan berdampak positif bagi kualitas demokrasi. Dengan sistem yang adil, mekanisme check and balance dapat berjalan lebih kokoh.

“Biar ada pemilu yang adil dan setara. Kompetisi yang baik bagus buat demokrasi, agar check and balance kokoh dan suara publik terus diangkat,” pungkasnya. (zie)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *