‘Cepu’ Kini Dilindungi Undang-undang

oleh
Andreas Hugo Pareira
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Regulasi ini memperluas jaminan perlindungan hukum tidak hanya bagi saksi, tetapi juga pelapor, informan alias cepu, hingga ahli dalam proses peradilan.

banner 336x280

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-17 masa sidang IV 2025–2026 pada Selasa 21 April. Sidang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan dewan.

“Apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serempak “setuju” oleh anggota dewan.

Dengan pengesahan ini, undang-undang tersebut tinggal menunggu penandatanganan presiden dalam waktu maksimal 30 hari sebelum resmi berlaku. Aturan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan perlindungan hukum di Indonesia.

Ketua Panja RUU PSDK, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan beleid tersebut terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memperluas cakupan perlindungan.

“Perlindungan tidak hanya untuk saksi, tetapi juga pelapor, informan, dan/atau ahli,” ujarnya.

Selain memperluas subjek perlindungan, undang-undang ini juga memperkuat hak korban. Mulai dari perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, hingga hak memperoleh informasi perkembangan perkara.

Aspek pemulihan korban juga menjadi perhatian utama melalui pengaturan mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi. Regulasi ini sekaligus memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi utama.

DPR berharap, pengesahan UU ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat yang berani melaporkan tindak kejahatan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman engungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetujui RUU PSDK disahkan menjadi undang-undang. Ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Dalam kerangka tersebut, negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sekaligus menjamin rasa aman dan akses keadilan dalam proses peradilan pidana.

“Undang-undang ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga kepada saksi dan korban,” ungkap Supratman.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini mencakup perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli. Selain itu, diatur pula mengenai Dana Abadi Korban, restitusi dan kompensasi, penguatan kelembagaan, tata cara pemberian perlindungan, kerja sama lintas sektor, peran pemerintah pusat dan daerah, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana.

“Dengan mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi, pemerintah menyatakan setuju terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.

Dilain pihak, Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Ia menilai regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

“Pengesahan undang-undang ini menjadi langkah maju dalam memastikan negara hadir melindungi saksi dan korban secara lebih komprehensif. Penguatan kewenangan dan kelembagaan LPSK akan sangat membantu dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif,” ujarnya.

Ia menegaskan, LPSK siap mengimplementasikan undang-undang tersebut secara optimal melalui penguatan layanan, termasuk rencana pembentukan perwakilan di daerah.

Pada 13 April 2026, Komisi XIII DPR dan pemerintah menyepakati isi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk masuk ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna guna disahkan.

Pembahasan RUU PSDK dilakukan secara komprehensif melalui berbagai forum, mulai dari rapat kerja, pendalaman substansi bersama akademisi, hingga rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari penguatan partisipasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata perlindungan saksi dan korban di lapangan. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *