Jakarta, Pelita Baru
Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu diburu-buru agar produk hukum yang dihasilkan bisa berkualitas. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (21/4/2026).
Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses pembahasan yang berjalan. “Kita kan sudah bolak-balik itu, undang-undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin pilih ini ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain kan gitu sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua,” ujar Dasco.
Dasco menilai pembahasan Revisi UU Pemilu tidak perlu diburu-buru agar produk hukum yang dihasilkan bisa berkualitas. Karena itu, menurutnya, perlu masukan dari seluruh pihak mengenai pembahasan UU tersebut.
“Kita pengin bikin undang-undang Pemilu yang benar-benar ya katakanlah enggak sempurna, tapi mendekati sempurna. Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non yang tidak ada di parlemen,” kata Dasco.
“Nah sehingga jangan diburu-buru, karena kalau tahapan itu bisa jalan saja, rekrutmen KPU, Bawaslu itu bisa jalan tanpa kemudian undang-undang baru. Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat undang-undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah 1 sampai 5 ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira,” sambung Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Menurut Dasco, akan lebih baik jika pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan dengan kajian yang matang, asalkan tidak sampai mendekati penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Kalau pembahasan di akhir-akhir justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya gitu. Ya sementara kalau dari sekarang eh apa namanya? Dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama, jadi kita masih memang perlu dilakukan kajian, simulasi,” katanya.
Soal dimulainya pembahasan dan target rampung, pimpinan DPR itu pun menyatakan keputusan bergantung pada kesepakatan fraksi fraksi yang ada di parlemen.
“Ya kalau target kan enggak bisa kita menargetkan sendiri, harus apa namanya? Kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesai. Karena fraksi-fraksi partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra kan itu kan Pileg, Pilpres yang harus dibahas,” pungkas Dasco.
Sementara itu, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan, pembahasan RUU Pemilu dipastikan tetap berjalan di tengah dinamika politik yang terus berkembang. Ia juga komunikasi antarpartai politik terus dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut guna menyamakan pandangan dan merumuskan kebijakan yang komprehensif menjelang tahapan Pemilu 2029.
Puan menyampaikan bahwa dinamika komunikasi politik merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan kebijakan, terlebih dengan semakin dekatnya tahapan menuju Pemilu 2029. Menurutnya, komunikasi antarpartai menjadi ruang penting untuk menyamakan pandangan dan merumuskan kebijakan yang terbaik.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu, memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap akan dilakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” kata Puan saat memberikan keterangan pers pasca Rapat Paripurna di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Puan, komunikasi politik dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, baik formal maupun informal. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam sistem politik yang demokratis dan terbuka.
Selain itu, Puan juga menegaskan bahwa interaksi antar pemangku kepentingan, termasuk partai politik, pemerintah, dan lembaga terkait, terus dilakukan untuk membahas berbagai aspek penting dalam RUU Pemilu. Proses ini dinilai penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu juga harus memperhatikan berbagai dinamika dan kebutuhan masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Ia menambahkan, seluruh proses tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, termasuk memastikan sistem pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap, jangan merundukan bangsa dan negara,” pungkasnya
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan pimpinan DPR berkaitan dengan wacana revisi UU Pemilu.
Pembahasan diskusi tersebut berkaitan dengan upaya menyamakan beberapa hal krusial dari pasal atau daftar isian masalah yang akan dibahas di revisi beleid tersebut.
Prasetyo mengatakan pemerintah memberikan usulan kepada DPR mengenai revisi UU Pemilu. Salah satunya mengenai evaluasi proses Pemilu yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan hingga konsep. Hal ini juga dilakukan sekaligus untuk membahas wacana Pemilu secara daring (e-voting).
“Jadi memang masih macam-macam poin-poin yang direncanakan dibahas di dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Hal yang terpenting adalah semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (19/1/2026) lalu.
“Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara kita. Meskipun kita paham teman-teman kan berasal dari partai politik yang berbeda-beda, tetapi semangatnya adalah tadi untuk kepentingan bangsa dan negara.”
Selain itu, Prasetyo memastikan revisi beleid tersebut tidak akan membahas perubahan pemilihan presiden dari rakyat menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Prasetyo juga mengatakan UU Pemilu tak akan mengatur mengenai koalisi permanen pendukung pemerintah.
“[Revisi] ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.
MK menghapus ambang batas pencalonan Pemilu saat mengabulkan gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu pada Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Para hakim konstitusi menggugurkan pasal yang sebelumnya mengatur batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah diusung partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau mengantongi 25% suara nasional pada pemilu sebelumnya. (fex/*)












