KPK Usul Ketua Parpol Dua Periode

oleh
Kantor KPK
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusukan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini muncul dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik. Temuan mereka, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

banner 336x280

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, komisi antirasuah turut mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.”

Lebih lanjut, usulan lain juga diberikan KPK seperti menambahkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Kemudian persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang (Pasal 29 ayat (1a)). Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Lalu, persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain harus demokratis dan terbuka, juga ditambahkan klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Adapun KPK telah mengeluarkan 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK. Seluruhnya merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi menggugat Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai yang dinilai rawan disalahgunakan.

“Kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra kepada wartawan.

Gugum bilang ada dua perundangan yang digugat untuk uji materi, yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Adapun ugatan ini dipicu konflik internal PBB pasca Muktamar VI di Bali.

Menurut Gugum, pihaknya lebih dulu mengajukan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum sejak 9 Maret 2026. Hanya saja, tiga hari kemudian muncul permohonan tandingan dari pihak lain berdasarkan Musyawarah Dewan Partai (MDP).

“Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” jelasnya.

Ia menegaskan kepengurusan hasil Muktamar VI sah secara organisasi, berbeda dengan hasil MDP yang dianggap cacat prosedur. “Penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” tegas Gugum.

Di tengah polemik ini, Gugum mendengar kabar Menteri Hukum telah menerbitkan pengesahan kepengurusan hasil MDP. Sehingga, PBB meminta MK membatasi bahkan mencabut kewenangan tersebut.

Sebab, kewenangan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk intervensi dalam konflik internal partai. ”Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji kewenangan dari menkum melakukan pengesahan ini,” tegasnya.

”Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum partai politik. Jadi, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menteri hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” imbuhnya.

Selain itu, PBB juga meminta MK mengambil alih penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan yang selama ini dinilai gagal diselesaikan oleh mahkamah partai.

”Dari kesempatan ini kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi. Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik,” ucap Gugum.

Sementara itu, Sekjen DPP PBB hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung menilai langkah ini diambil untuk memperkuat sistem hukum dan mencegah konflik internal merusak legitimasi pemerintah.

”Oleh karena itu, sangat dipentingkan ada sebuah sistem yang kuat, konstitusi yang kuat, ketentuan yang kuat, yang tidak memberikan ruang kepada siapapun untuk melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian-penyelesaian internal partai politik,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *