Rambah Koridor Gajah Sumatera untuk Kebun Sawit, Pria di Bengkulu Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

oleh
banner 468x60

Bengkulu, pelitabaru.com – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat meringkus seorang pria berinisial D (40) yang merambah kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Lokasi tersebut diketahui sebagai koridor penting bagi satwa dilindungi Gajah Sumatera.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan penangkapan dilakukan Sabtu, 19 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim tengah menggelar operasi penertiban kawasan hutan.

banner 336x280

“Tim kami dihadang dua orang tak dikenal. Mereka menyerang petugas dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan parang. Satu pelaku berinisial D berhasil kami amankan,” ungkap Hari Novianto dala keterangannya pada, Jumat 25 April 2026.

Dari hasil interogasi, D mengaku sebagai pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya telah ditertibkan oleh tim di dalam Kawasan TWA Seblat. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Kantor Pos Gakkum Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan gelar perkara bersama Korwas PPNS serta Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Pada 20 April 2026, D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu.

Tersangka D dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen Kementrian Kehutanan melanjutkan operasi pengamanan Lanskap Seblat akan terus berlanjut secara terpadu.

“TWA Seblat adalah habitat penting Gajah Sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang. Selain penindakan hukum, kami juga akan merehabilitasi lahan rusak, menertibkan akses keluar-masuk, dan menata batas kawasan,” kata Dwi.

Ia menambahkan, operasi ini melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi.

“Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Provinsi Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, dan Kodim 0423/Bengkulu Utara. (Fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *