Jakarta, Pelita Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti.
Pernyataan ini sekaligus membantas klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Anang juga menekankan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut, menurut mereka, telah melalui gelar perkara serta pengumpulan bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui tahapan yang sah,” kata Anang di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dirinya juga menepis anggapan adanya rekayasa atau tekanan dalam penanganan perkara. Mereka memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Di sisi lain, klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie dinilai sebagai bagian dari hak setiap tersangka untuk membela diri. Sejumlah pengamat hukum menyebut narasi tersebut kerap muncul dalam kasus-kasus besar sebagai upaya membangun opini publik.
Sebelumnya Febrie merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat hendak masuk ke mobil tahanan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie mengatakan, dalam pemeriksaan ia berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Dirinya pun menyebut, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan expose.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, mengenakan rompi tahanan pink Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.
“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Budi memastikan, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan lainnya di Rutan KPK. Tidak ada yang istimewa.
“Dalam penahanannya terhadap Tersangka saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Budi menyatakan, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu akan menempati sel yang sama seperti tahanan lain di Rutan tersebut.
“Sel biasa. Semuanya sama,” ujar Budi.
Saat ditanya siapa teman satu sel Febrie, Budi mengaku belum mengetahuinya. “Masih proses, nanti kami cek ya,” jawabnya.
Meski demikian, Budi menyatakan, kewenangan penyidikan dan penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi juga mengungkapkan, penahanan Febri di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi dengan Kejagung.
“Dalam rangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, sebelum penetapan tersangka Febrie, komisi antirasuah telah menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Korps Adhyaksa. Koordinasi tersebut meliputi pemantauan serta permintaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia berharap, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dapat membantu Kejagung mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. “Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.
Sebelumnya, Kejagung juga menjawab anggapan pelimpahan perkara dugaan korupsi Febrie dari kepolisian cacat hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menegaskan proses pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudi menjelaskan, salah satu perkara yang dikaitkan dengan Febrie merupakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya juga telah diterima oleh penyidik Kejagung dari kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kala itu, Rudi mengaku selaku penerima pengalihan penanganan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
“Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik, pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Pernah dengar kan? Kebetulan, yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus,” kata Rudi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jumat (24/7/2026) lalu.
Kasus yang dimaksud merujuk pada dugaan korupsi PT Asabri pada akhir 2020. Kejagung kemudian memulai penyidikan dan belakangan menetapkan sejumlah tersangka, mulai dari Adam Damiri, Sonny Widjaja, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Rudi menjelaskan pengalihan kasus tersebut justru akan memberi kepastian penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
“Sehingga, kebetulan penyidik pada Kejaksaan, juga merangkap sebagai lembaga pratut (prapenuntutan). Jika diserahkan ke lembaga pratut (prapenuntutan), di Kejaksaan, yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak balik,” kata Rudi.
“Nah, alasan hukum seperti itulah sehingga, penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,” imbuhnya. (fex/*)












