RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Negara Bisa Gagal Pulihkan Uang Korupsi

oleh
Prof Dr Tongat SH MHum
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Tongat SH MHum, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk menggeser orientasi penegakan hukum tindak pidana khusus dari sekadar menjatuhkan hukuman penjara menjadi memaksimalkan penyitaan aset hasil kejahatan.

banner 336x280

“Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan,” urai Tongat dikutip Senin (27/7/2026).

Ia menilai lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari tarik-ulur kepentingan politik. Di sisi lain, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung mengutamakan penghukuman badan dibandingkan pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil korupsi.

Tongat juga menanggapi kritik terhadap mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, anggapan bahwa mekanisme tersebut melanggar hak asasi manusia maupun asas praduga tak bersalah tidak tepat karena objek yang diproses adalah aset, bukan orang.

“Mengaitkan perampasan aset dengan asas praduga tak bersalah itu kurang tepat karena objek sasarannya berbeda, di mana skema ini justru menjadi terobosan hukum untuk mengatasi kasus manakala tersangka utama melarikan diri, menyembunyikan harta, atau meninggal dunia,” tegas Tongat.

Ia menjelaskan pemilik aset tetap memiliki kesempatan mempertahankan haknya melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini membuat proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi berjalan lambat.

Tongat menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Penundaan pengesahan RUU Perampasan Aset, kata dia, juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

“Undang-undang ini adalah instrumen dan landasan yang sangat kuat, tetapi efektivitas pengembalian kerugian negara ke depannya tetap bergantung sepenuhnya pada integritas serta keberanian aparat penegak hukum di lapangan,” papar Tongat.

Tongat berharap DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa mengurangi substansi utama yang telah dirancang. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dikawal bersama karena menjadi instrumen penting untuk memiskinkan koruptor, memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik dan Ketahanan Nasional Dr. Susilawati menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi perlu didukung melalui penguatan instrumen hukum, salah satunya dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

“Korupsi telah mengambil hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan. Karena itu negara membutuhkan payung hukum yang kuat agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Susilawati.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi. Menurut Susilawati, langkah pemerintah yang semakin masif dalam mengusut berbagai perkara korupsi menunjukkan keseriusan memulihkan kerugian negara.

Aset yang berhasil diselamatkan diharapkan dapat dikelola secara transparan dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri juga mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Langkah Polri mengusut perkara tersebut, termasuk menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah, dinilai mencerminkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

Pendiri Media Kontra Narasi, Sandi, secara khusus menyoroti ketegasan Kortas Tipikor yang tidak ragu menindak tegas oknum yang merugikan negara.

“Keberanian Kortas Tipikor menangani perkara itu menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.” tegasnya.

Dengan menguatnya sinergi penegakan hukum dan percepatan regulasi, langkah bersih-bersih ini diproyeksikan menjadi tonggak baru reformasi hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Keseriusan menindak oknum yang merugikan negara, dipadukan dengan optimalisasi pemulihan aset, diharapkan segera mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *