Jakarta, Pelita Baru
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai, keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjadi sinyal positif dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pelibatan KPK menunjukkan adanya keinginan Prabowo untuk membangun koordinasi antarlembaga penegak hukum. Langkah tersebut juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini langkah yang bagus. Ketika KPK turut dilibatkan, ada pesan bahwa pemerintahan Prabowo ingin proses pemberantasan korupsi berjalan lebih terbuka, lebih transparan, dan tidak hanya bertumpu pada satu lembaga,” katanya, Minggu (26/7/2026).
Ia menilai, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja bersama antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, serta lembaga negara lainnya. Karena itu, koordinasi dalam penanganan suatu perkara perlu dilihat sebagai perkembangan positif selama dilakukan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kita tidak sedang berbicara mengenai Febrie secara personal. Fokusnya bukan pada orangnya. Fokusnya adalah bagaimana negara menangani perkara korupsi dengan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi,” ucapnya.
Karena itu, pelibatan KPK, kata Hensa, menunjukkan adanya keinginan Prabowo untuk membangun koordinasi antarlembaga penegak hukum. Langkah tersebut juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Presiden tentu tidak perlu mengatur siapa diperiksa, siapa ditahan, atau bagaimana konstruksi hukumnya. Namun, Presiden harus menciptakan suasana agar penegak hukum berani bekerja. Keterlibatan KPK ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa Prabowo memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih serius,” ujar Hensa.
Menurut Hensa, langkah tersebut juga dapat menjadi jawaban atas keraguan publik mengenai komitmen pemerintahan Prabowo terhadap pemberantasan korupsi.
“Kalau Prabowo konsisten dengan pola seperti ini, melibatkan KPK dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, maka saya kira Prabowo memang sedang menunjukkan dirinya sebagai pendekar antikorupsi,” kata Hensa.
Ia menambahkan, keterlibatan KPK juga penting untuk mencegah munculnya persepsi suatu perkara hanya ditangani secara internal oleh lembaga tertentu.
Dengan adanya koordinasi lintas lembaga, menurut dia, proses hukum diharapkan menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Publik membutuhkan keyakinan bahwa tidak ada perkara yang ditutup-tutupi dan tidak ada pihak yang dilindungi. Pelibatan KPK menjadi penting karena memberikan tambahan kepercayaan terhadap proses yang sedang berjalan,” tuturnya.
Meski demikian, Hensa mengingatkan bahwa penilaian terhadap komitmen antikorupsi pemerintahan Prabowo tetap akan ditentukan oleh konsistensi. “Langkah ini layak diapresiasi. Namun, yang akan membuat masyarakat benar-benar percaya adalah konsistensi. Jangan hanya satu kasus. Semua perkara korupsi harus ditangani dengan semangat dan keberanian yang sama,” pungkas Hensa
Sementara itu, Isu dan narasi negatif yang belakangan mengarah kepada mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah diduga bagian dari strategi corruptor fights back untuk melemahkan Kejaksaan Agung.
Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala menilai, serangan terhadap figur yang selama ini identik dengan penanganan perkara korupsi besar bukanlah sesuatu kebetulan. Pola ini kerap muncul ketika lembaga penegak hukum tengah berada pada puncak kinerjanya.
“Ketika Kejaksaan Agung berhasil menangani berbagai perkara korupsi besar dan menyita aset bernilai ratusan triliun rupiah, tentu ada pihak-pihak yang merasa terusik. Narasi yang menyerang figur sentral seperti Febrie dapat dimanfaatkan untuk membendung agresivitas Kejaksaan,” kata Kamilov dalam keterangannya.
Ia menilai keberhasilan Direktorat Jampidsus dalam mengusut sejumlah kasus korupsi kelas kakap telah mengganggu kepentingan para pelaku korupsi maupun mafia hukum. Karena itu, isu dugaan penemuan aset yang terus bergulir di ruang publik diduga dimanfaatkan untuk membangun opini negatif terhadap institusi Kejaksaan.
“Ini merupakan upaya membendung keberhasilan yang selama ini diraih. Prestasi yang dibangun bertahun-tahun coba digoyang melalui propaganda dalam waktu singkat,” ujarnya.
Menurut Kamilov, serangan balik tersebut juga diduga bertujuan melemahkan mental para penyidik agar tidak lagi agresif mengusut perkara-perkara korupsi besar yang melibatkan aktor-aktor berpengaruh.
Karena itu, ia menilai jawaban paling tepat terhadap berbagai tudingan tersebut adalah tetap konsisten menegakkan hukum.
“Jika dalam proses persidangan maupun upaya hukum lanjutan jaksa mampu membuktikan secara lugas dan substansial kesalahan para terdakwa, kepercayaan publik akan semakin kuat. Dengan sendirinya, serangan balik itu akan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.
Terlepas dari itu, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim dirinya dikriminalisasi dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang menjeratnya sekarang ini.
Febrie mengatakan, menghormati kasus hukum yang sedang menjeratnya sekarang ini, namun ia memastikan bakal membongkar seluruh kasus ini secara terang benderang dalam persidangan nanti. Intinya kata dia ada banyak kejanggalan dalam kasus korupsi dan TPPU yang membuat dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” kata Febrie, Minggu (26/7/2026).
Terkait uang tunai ratusan miliar dan emas batangan 74 Kilogram yang disita pihak kepolisian di rumahnya dalam rangkaian penggeledahan di 13 titik berbeda beberapa waktu lalu, Ferie masih enggan memberi penjelasan terperinci, namun dia memastikan hal itu bakal diungkap dalam persidangan nantinya.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ujarnya.
Febrie kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa atas kasus yang menimpanya.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak presiden, Pak jaksa agung serta rekan-rekan kejaksaan,” pungkasnya. (fuz/*)












