Polisi-Kejaksaan Harus Profesional dan Berintegritas

oleh
Agung Widyantoro
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menilai sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Namun, sinergi dan keharmonisan antarlembaga tersebut harus tetap dibangun dalam koridor profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

banner 336x280

Ia menjelaskan, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pembagian kewenangan yang jelas di antara aparat penegak hukum.

“Dua aparat ini, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, seperti yang pernah disampaikan Kapolri, ibarat kakak dan adik. Keduanya perlu membangun sinergi dan kekompakan,” ujar Agung dikutip Minggu (26/7/2026).

Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa kedekatan hubungan antarlembaga tidak boleh menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun otoritas. Menurutnya, penguasaan terhadap hukum pidana, baik materiil maupun formil, justru harus menjadi landasan untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Namun, jangan lupa, jangan sampai karena hubungan yang dekat, atau karena kedua institusi ini lebih menguasai aturan-aturan pidana, baik materiil maupun formil, justru terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan otoritas, apalagi sampai terjadi persekongkolan dalam menghadapi berbagai persoalan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agung mengajak seluruh aparat penegak hukum menjadikan berbagai peristiwa yang pernah terjadi sebagai pelajaran berharga untuk melakukan pembenahan. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Saya rasa kita sudah punya banyak pengalaman, dan kita bisa mengambil hikmah dari semua itu. Apa yang terjadi pada masa lalu maupun yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, jadikan sebagai pil pahit. Memang pahit saat dirasakan, tetapi insyaallah akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyembuhan Indonesia sebagai negara yang berdaulat,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di akhir, Agung menegaskan bahwa keharmonisan antara Kejaksaan dan Kepolisian perlu terus diperkuat, tidak hanya dalam penanganan perkara, tetapi juga melalui pembangunan moral serta perubahan kultur kerja di masing-masing institusi.

Menurutnya, penegakan hukum yang bermartabat hanya dapat terwujud apabila seluruh aparat meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak lagi relevan dan mengedepankan profesionalisme serta integritas.

“Sudah barang tentu, keharmonisan kedua lembaga ini perlu terus ditingkatkan. Tidak hanya dalam konteks penanganan perkara, tetapi juga dalam membangun moral dan melakukan perubahan kultur di masing-masing institusi, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. Tinggalkan cara-cara lama, lalu budayakan cara-cara baru, yakni penegakan hukum yang bermartabat,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, proporsionalitas, serta pemisahan fungsi kelembagaan yang jelas (diferensiasi fungsi) antara institusi kepolisian dan kejaksaan. Hal ini penting dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas sesuai prinsip due process of law.

Ia menilai dinamika penegakan hukum yang terjadi di Jakarta baru-baru ini tidak memengaruhi stabilitas institusi hukum di daerah. Menurutnya, proses penegakan hukum di wilayah perbatasan tersebut secara umum tetap berjalan kondusif dan terjaga dengan baik.

“Kami melihat pasca adanya kejadian penegakan hukum yang keliru di Jakarta, tidak membuat goyah kondisi institusi hukum di daerah, khususnya di Kalimantan Utara. Proses penegakan hukum di sini tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari diferensiasi fungsi dalam sistem peradilan pidana.

“Jika fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dijalankan oleh satu lembaga saja, sebenarnya hal itu bisa saja terjadi. Namun, demi menjaga keutuhan, kemandirian, serta due process of law, maka kewenangan tersebut dibagi menjadi dua. Langkah ini kita sebut sebagai diferensiasi fungsi, yaitu pembedaan tugas yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Bob menilai penguatan sistem peradilan pidana sangat bergantung pada kemampuan setiap institusi menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Karena itu, profesionalisme dan proporsionalitas aparat menjadi aspek penting dalam memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai koridor.

“Proporsionalitas artinya fungsi tiap lembaga diletakkan sesuai porsinya. Sudah ada pembagian yang jelas mengenai siapa yang menjadi penyelidik, siapa yang menjadi penyidik, dan siapa yang menjadi penuntut. Namun demikian, aspek transparansi dan akuntabilitas masing-masing institusi masih perlu terus diperkuat agar dapat dipahami dan diterapkan secara baik di lapangan,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Di sisi lain, Bob juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas pendukung yang masih dihadapi Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara merupakan institusi yang relatif baru, sejalan dengan usia Provinsi Kalimantan Utara. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, termasuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, memerlukan proses secara bertahap.

“Sejak awal saya katakan bahwa prinsip kita adalah money follows program, anggaran mengikuti program kerja. Kita harus memahami bahwa kondisi Kejati di Kalimantan Utara ini memang terhitung baru, menyesuaikan dengan usia provinsinya. Tentu semua proses ini membutuhkan waktu,” terangnya.

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II itu memastikan temuan hasil kunjungan kerja ini akan menjadi catatan penting bagi Komisi III DPR RI dalam memperjuangkan pengalokasian anggaran yang memadai bagi sarana dan prasarana penegak hukum di Kalimantan Utara.

“Catatan ini nantinya akan kami bawa untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat maupun dalam pembahasan di DPR RI, khususnya terkait pengalokasian anggaran. Tujuannya agar kita bisa mendorong pembangunan kantor Kejati Kaltara yang mumpuni. Dengan fasilitas yang memadai, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih optimal, yang kemudian diimbangi dengan pembinaan karakter dan integritas personelnya,” tutup Bob. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *