Jakarta, Pelita Baru
Presiden Prabowo Subianto diminta fokus mengagendakan reformasi Polri. Hal itu diutarakan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana di kantor Resonansi ICW, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Imbauan Arif juga tak lepas dari rampungnya rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang kabarnya sudah melayangkan hasil-hasil kajiannya kepada kepala negara.
“Mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia.
“Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan,” ujar dia.
karena itu, Arif mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik.
“Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi,” kata Nany.
Nany juga meminta DPR RI untuk tidak diam saja dan segera mejalankan fungsi checks and balances, pengawasan terhadap fungsi pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya tindak lanjut agenda reformasi kepolisian.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi merampungkan draf rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/4/2026). Selanjutnya, tim menunggu konfirmasi jadwal pertemuan dengan kepala negara secara resmi guna menyerahkan hasil kajian penguatan institusi kepolisian tersebut.
“Tinggal nunggu kapan presiden menjadwalkan, karena beliau kita tahu sangat sibuk,” ucap Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD dilansir dari Kompas, Minggu (26/4/2026).
Terkait rincian poin-poin perbaikan yang diusulkan, pihak komisi memilih untuk tetap merahasiakan isinya dari publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan prosedur birokrasi agar Presiden menjadi pihak pertama yang menerima informasi tersebut secara utuh.
Namun begitu, Mahfud menjabarkan, delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam dokumen executive summary itu telah diringkas menjadi empat poin utama dalam bentuk pointers setebal sekitar tiga halaman. Selain itu, tim juga menyusun tujuh buku pendukung yang memuat berbagai bahan kajian.
Buku-buku tersebut tiga diantaranya berisi verbatim atau kutipan langsung pendapat masyarakat, analisis media, hingga pendapat yang muncul dalam berbagai sidang pembahasan.
“Pokoknya itu ada tujuh buku dengan tiga dokumen pengantar. Dokumen pengantar tadi ada executive summary, ada ikhtisar ringkasan yang cuma empat itu, lalu ada pengantarnya kepada Presiden,” ujar dia.
Mahfud juga menyebutkan, rekomendasi yang disusun mencakup berbagai aspek reformasi di tubuh Polri, mulai dari aspek struktural, instrumental, hingga kultural. Namun, ia belum merinci isi rekomendasi tersebut karena tim baru akan menyampaikannya setelah laporan resmi diterima Presiden.
Menurut dia, selama proses penyusunan, komisi telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat melalui diskusi publik, podcast, serta kunjungan ke sejumlah pihak. Berbagai masukan itu kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi, mulai dari langkah perbaikan yang bisa segera dijalankan, kebutuhan aturan baru, hingga kemungkinan penyesuaian undang-undang.
Sementara itu, langkah reshuffle Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, disorot Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Dedi menilai, reshuffle kabinet merupakan langkah yang dilematis. Di satu sisi, pergantian menteri kerap hanya dipandang sebagai pergantian figur dengan corak kerja yang tidak jauh berbeda. “Namun bisa potensial membawa perubahan,” ujar Dedi dikutip dari RMOL.
Ia menambahkan, reshuffle di Indonesia cenderung bersifat normatif karena hanya mengganti orang, bukan kualitas kerja. Menurutnya, faktor antrean politik masih menjadi pertimbangan utama, sehingga performa pemerintahan kerap tidak mengalami perubahan signifikan.
“Reshuffle lebih sering soal antrean politik, sehingga performa tetap sama seperti tanpa ada reshuffle,” kata pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa reshuffle tidak selalu berbasis kinerja. Dalam beberapa kasus, figur dengan kinerja baik justru ikut tergeser, sementara yang dinilai kurang optimal tetap dipertahankan.
“Hanya saja, reshuffle tidak selalu soal kinerja, sehingga tokoh yang perform justru tersasar reshuffle, sementara yang tidak, tetap dipertahankan,” pungkasnya. (fuz/*)












