Jakarta, Pelita Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Mereka diciduk ketika sedang membagikan dolar Singapura hasil suap.
Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penangkapan petinggi pajak Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan itu terkait perkara dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan.
“Kita akan memberikan pendampingan hukum kepada mereka,” ujar Purbaya dikutip dari Republika, Minggu (11/1/2025).
Purbaya belum mau mengomentari lebih jauh perkara ini sambal menunggu hasil penyidikan dari KPK.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari.
Lebih lanjut dia mengatakan PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut.
“Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp4 miliar,” katanya.
Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujarnya.
Sementara itu, Asep mengatakan PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya. (fex/*)












