Jakarta, Pelita Baru
Janji Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan deadline 15 Desember 2026, mendatang, menjadi sorotan banyak pihak.
Tak terkecuali sejumlah akademisi yang khawatir, dengan batas waktu tersebut, regulasi yang dirangkum bisa saja menjadi ‘macam ompong’. Karena itu, transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar aturan ini tidak disusupi kepentingan oligarki atau dimanfaatkan sebagai senjata untuk membungkam lawan politik.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar steril dari kepentingan kelompok tertentu yang justru dapat menghambat tujuan utama pemberantasan kejahatan. Yang harus dijaga, masuknya kepentingan-kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset, baik melalui mekanisme regulasi, ini terutama menyusup pada para penyusunnya,” ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari VOI, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, transparansi harus menjadi salah satu prasyarat utama dalam proses penyusunan RUU tersebut. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan UU Perampasan Aset nantinya.
“Karena itu transparansi menjadi prasyarat utama bagi perkembangan penyusunan RUU ini. dan yang terpenting menjaga agar kewenangan perampasan aset dari negara ini tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik dari partai atau pejabat publik, terutama yang berasal dari partai,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fickar mengungkapkan, jika kewenangan perampasan aset sampai digunakan untuk kepentingan politik, tujuan pembentukan regulasi tersebut justru akan kehilangan substansinya dan berpotensi merusak demokrasi.
Karena itu, salah satu persoalan paling mendasar yang harus diperjelas dalam RUU tersebut adalah kriteria serta status aset yang dapat dirampas negara. “Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara,” tuturnya.
Hal yang tak kalah penting, kewenangan perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi instrumen untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik. Dia menambahkan, objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, meskipun perkara pidananya belum diputus melalui proses peradilan.
“Pasal yang diprediksi berpotensi problematik terutama berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas atau objek perampasan,” tukasnya.
Fickar menjelaskan, perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan eksekutorial negara terhadap aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maupun aset yang digunakan untuk menghalang-halangi penindakan terhadap tindak pidana.
Persoalannya, modus kejahatan terus berkembang mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi tersebut membuat aset hasil kejahatan, terutama kejahatan kerah putih, kerap sulit dibedakan dari aset yang diperoleh secara sah.
“Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan modus tindak pidana berlangsung sangat pesat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama aset-aset hasil kejahatan kerah putih yang secara kasatmata dapat terlihat seolah-olah merupakan aset yang diperoleh secara halal,” kata Fickar.
Sementara itu, Pakar antikorupsi, Praswad Nugraha menilai RUU Perampasan Aset memang bisa jadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tapi, aturan itu tidak efektif jika persoalan integritas aparat penegak hukum tidak lebih dulu diperbaiki.
“Benar bahwa instrumen perampasan aset memang dapat menjadi bagian dari strategi penguatan pemberantasan korupsi. Namun, keberadaan undang-undang tersebut tidak akan efektif apabila persoalan utama dalam penegakan hukum, yaitu integritas aparat penegak hukum, tidak terlebih dahulu dibenahi,” kata Praswad yang juga eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui keterangan tertulisnya, dilansir Minggu (6/9/2026).
“Hal itu sama saja dengan memberikan senjata pemusnah massal di tangan perampok,” sambung dia.
Praswad bilang perbaikan institusi kini menjadi penting. Sebab, beleid perampasan aset bisa menjadi senjata baru bagi mereka melakukan aksinya.
“Ketika aparat yang memiliki kewenangan untuk menyidik, menyita, menuntut, dan memutus perkara dapat melakukan korupsi, menerima suap, atau memperjualbelikan perkara, maka sekuat apa pun aturan yang dibentuk tetap tidak akan berarti apabila hukum masih dapat dinegosiasikan dan diperjualbelikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain menguatkan integritas, Praswad mengatakan penguatan aturan serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap APH yang korup harus jadi prioritas.
“Misalnya dengan melipatgandakan hukuman bagi APH yang terbukti korupsi dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Jangan ada kompromi sedikitpun terhadap kejahatan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, agar timbul efek jera,” ujar dia.
Praswad juga mengingatkan mekanisme penerapan perampasan aset juga harus pasti. Apalagi, jika prosesnya tidak perlu menunggu putusan pengadilan.
“Perlu dipastikan secara tegas bagaimana mekanisme perampasan aset ditempatkan dalam kerangka hukum yang menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip keadilan,” jelas Praswad.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan pada akhir tahun ini. Katanya, penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah Komisi III DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (fex/*)












