Jakarta, Pelita Baru
Keberadaan Undang Undang (UU) Perampasan Aset jangan sampai berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik ataupun membungkam orang-orang yang bersikap kritis.
“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” kata Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho, dikutip Selasa (1/9/2026).
Ia pun mengingatkan DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata. Sebab menurut Hardjuno, publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat. Apalagi, ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 tindak pidana.
“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” ujarnya.
Adapun 13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi, korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.
Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal.
Hardjuno mengingatkan instrumen hukum sekuat apa pun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat. “Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” tegas Doktor (Cand) Univertas Airlangga Surabaya ini.
Hardjuno juga menegaskan perluasan objek pidana ini semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam.
Menurut Hardjuno, batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.
Sementara itu, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi justru melihat persoalan lain. Yakni ongkos yang harus ditanggung negara. Ia menilai pembentukan lembaga baru berpotensi menambah beban anggaran. Mulai dari gaji pegawai, pengadaan sarana, hingga pembangunan atau penyediaan kantor.
Bagi Fachrizal, Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan lembaga baru. Bahkan tidak perlu membuat undang-undang khusus tentang perampasan aset. Ia malah mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan cukup diatur melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan begitu, kewenangan perampasan aset tidak perlu dibangun melalui institusi baru. Negara cukup memperkuat mekanisme yang sudah tersedia dalam sistem peradilan pidana.
“Apabila digabungkan saja ke dalam KUHAP, setidaknya prosesnya masih bisa dicek dan dikontrol melalui mekanisme yang sudah ada. Misalnya, kalau ada orang yang tiba-tiba dirampas asetnya padahal mereka tidak melakukan tindak pidana, ke mana mereka harus mengadukan hal itu? Mekanisme komplain semacam ini penting untuk dipastikan kejelasannya,” ujarnya dilansir dari Hukumonline.
Pertanyaan itu menunjukkan bahwa persoalan perampasan aset bukan sekadar perkara seberapa jauh negara diberi kewenangan. Di baliknya ada soal yang tak kalah penting, siapa yang mengawasi ketika kewenangan itu disalahgunakan.
Perdebatan mengenai cakupan dan pengawasan UU Perampasan Aset pun memperlihatkan kegelisahan publik terhadap potensi abuse of power dalam penegakan hukum. Karena itu, DPR dan pemerintah tak cukup hanya merumuskan aturan yang keras terhadap pelaku kejahatan. Tapi perlu pula memastikan tersedia sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan yang efektif untuk mencegah kewenangan berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/8/2026) kemarin mengusulkan adanya lembaga pengawas terhadap implementasi UU Perampasan Aset.
Pandangan Habiburokhman sekaligus membuka persoalan yang lebih mendasar dalam pembentukan RUU Perampasan Aset yang kini bergulir di parlemen. Yakni soal bagaimana negara mengejar aset hasil kejahatan tanpa memberikan cek kosong kepada aparat penegak hukum.
Politisi Partai Gerindra menginginkan adanya lembaga yang cukup kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Sanksinya pun tidak cukup berhenti pada teguran etik. Bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan harus dapat dikenai sanksi etik, profesi, hingga pidana.
Pada akhirnya, efektivitas UU Perampasan Aset tidak hanya bergantung pada seberapa luas kewenangan negara merampas harta hasil kejahatan. Tapi pula bergantung pada kualitas orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut. Sebab, aturan yang dirancang untuk mengejar harta hasil kejahatan dapat kehilangan tujuannya ketika berada di tangan aparat yang tidak bersih.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. (fex/*)












