Akhir 2026, Tak Ada Lagi Angkot Tua Wara-Wiri di Kota Bogor

oleh
Sujatmiko Baliarto
banner 468x60

Kota Bogor, Pelita Baru

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan, akhir tahun 2026 ini, tidak ada lagi angkutan kota (angkot) yang wara-wiri di atas jalanan kota hujan.
Hal itu diungkap Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto di sela-sela penertiban angkutan kota di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Selasa (1/9/2026).
“Apabila kedapatan lagi di lapangan beroperasi, kita akan kandangkan,” tegasnya.

banner 336x280

Pada kesempatan ini, Sujatmiko juga menjelaskan, jika operasi penertiban angkot berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Dimana, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi,” ujarnya.

Dalam implementasinya, kata Sujatmiko, penindakan dilakukan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan terhadap kendaraan yang melewati batas usia teknis. Menurutnya, pada tahap awal kendaraan yang melanggar diberikan tanda sebagai informasi bahwa angkot tersebut telah melewati usia teknis yang diperbolehkan.

“Yang di atas 20 tahun sesuai SOP kita lakukan penertiban. Tahap awal kita berikan tanda, dipilok, disilang, dikasih informasi di atas umur teknis,” beber Sujatmiko.

Ia juga menambahkan, angkot yang masih memenuhi batas usia teknis dan persyaratan administrasi diberikan stiker resmi untuk memudahkan pengawasan petugas.

“Penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan sistem angkutan umum di Kota Bogor tanpa perlakuan khusus terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan,” sebutnya.

Sementara itu, dari pantuan di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap angkot yang melintas untuk memeriksa usia kendaraan dan kelengkapan persyaratan operasional. Angkot yang masih berada di bawah batas usia teknis dan memenuhi ketentuan diberikan stiker penanda, sedangkan kendaraan yang melampaui batas usia menjadi sasaran tindakan penertiban.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan agar program penertiban angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun harus terus dilanjutkan dan segera dituntaskan. Untuk itu, Dedie Rachim meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan.

“Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut. Kita ingin Kota Bogor indah,” tegas Dedie Rachim.

Dari hasil penertiban angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun, ditemukan beberapa pengemudi tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen, bahkan banyak juga yang tidak memiliki surat izin mengemudi.

Per tanggal 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkutan kota berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit sudah dicabut izinnya. Saat ini, persentase progres penataan angkutan kota sudah mencapai 45,1 persen.

Untuk memastikan penataan angkutan kota ini berjalan menyeluruh, Pemkot Bogor akan melakukan penundaan terkait peremajaan. Sebab, saat ini masih banyak pelaku usaha angkutan kota, baik pengemudi maupun stakeholder, yang tidak mematuhi Perda tersebut.

Untuk itu, Pemkot Bogor dengan tegas akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga akan mulai memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4. “Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” ungkapnya.

Ia juga sudah meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak lagi menambah dan ikut melakukan penertiban angkutan antar kota yang melintas menusuk jantung Kota Bogor.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkutan kota di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor. (her)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *