Jakarta, Pelita Baru
Komisi II DPR RI terus mematangkan proses pembahasan revisi UU Pemilu dengan mengutamakan asas partisipasi publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menerangkan saat ini pihaknya terus melakukan penyerapan aspirasi publik untuk memastikan produk legislasi yang dihasilkan memiliki kualitas optimal dan mengakomodasi aspirasi masyarakat secara luas.
“Sekarang kita masih menyerap aspirasi terus. Kita ingin mengedepankan asas partisipasi publik kan. Jadi agar pembuatan undang-undangnya lebih berkualitas, maka kami dorong terus supaya partisipasi publik dilibatkan. Komisi II terus melakukan itu,” ujar Bahtra, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Terkait rencana Komisi II untuk melakukan roadshow dan menjaring masukan dari partai politik non-parlemen, Bahtra menjelaskan agenda tersebut sempat mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh masa reses dewan yang mengharuskan para anggota legislatif turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kemarin tertunda soal karena kita reses kan. Jadi, susah mengatur waktu anggota masing-masing, karena kan kita kalau reses kan pada balik ke dapil kan, menyerap aspirasi masyarakat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, Bahtra memastikan agenda tersebut tetap akan dilanjutkan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi kembali dengan Pimpinan DPR RI guna menyesuaikan penjadwalan agar kegiatan tersebut dapat terlaksana di masa sidang ini. “Nanti kami akan lapor lagi ke Pimpinan DPR untuk menyesuaikan soal waktu-waktunya,” pungkasnya
Sekedar informasi, pembahasan RUU Pemilihan Umum di Panitia Kerja (Panja) DPR RI mulai memasuki pembahasan sejumlah opsi terkait pengisian keanggotaan DPRD pada masa transisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pengisian kursi DPRD transisi menggunakan calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024.
Usulan tersebut menjadi salah satu alternatif yang tengah dibahas oleh anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat sipil. Skema ini dinilai dapat menjadi jalan tengah dalam memenuhi kebutuhan kelembagaan legislatif daerah selama masa transisi.
Skema pengisian melalui caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dinilai memiliki pijakan konseptual yang sejalan dengan mekanisme pengisian DPRD pada Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Selain pertimbangan kelembagaan dan legitimasi politik, opsi tersebut juga dikaitkan dengan efisiensi anggaran. Pelaksanaan pemilu sela atau by-election dinilai berpotensi menambah beban terhadap APBN maupun APBD.
Dari unsur masyarakat sipil, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) juga disebut mengajukan gagasan serupa. GKSR menolak opsi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD yang sedang menjabat (incumbent).
Sebaliknya, pengisian oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dinilai lebih mencerminkan legitimasi elektoral karena calon tersebut telah mendapatkan suara langsung dari masyarakat pada Pemilu 2024.
Meski demikian, skema tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan masih berlangsung dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu, sehingga substansi maupun mekanismenya masih dapat berubah sebelum nantinya diputuskan dan disahkan menjadi undang-undang.
Dengan demikian, wacana DPRD transisi melalui mekanisme caleg peraih suara terbanyak berikutnya saat ini masih berada pada tahap usulan dan pembahasan, bukan keputusan final.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota KPU.
Dasco menjelaskan, DPR RI sebelumnya telah menyepakati bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen masih belum seluruhnya dilakukan karena adanya sejumlah agenda DPR.
“(Terkait) RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu (menyebabkan) belum sempat dilakukan,” kata Dasco.
Menurutnya, penyerapan aspirasi tersebut akan mulai dilakukan pada pekan depan. DPR juga menyambut kemungkinan dimulainya proses seleksi calon anggota KPU pada Oktober mendatang.
“Sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Dasco mengatakan DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh. Rapat internal terkait pembahasan tersebut akan kembali dilakukan pada Selasa.
“Kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu, atau revisi Undang-Undang Pemilu. Kami akan Rapim-kan dan Bamus-kan pada Selasa besok nanti soal itu,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses pembahasan di DPR. Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk dengan melibatkan partai politik yang berkepentingan.
“Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” tegas Dasco. (dho/*)












