Pilkada Lewat DPRD, Regenerasi Kepemimpinan Nasional

oleh
Arifki Chaniago
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD terus menjadi sorotan. Pro dan kontra pun terus bermunculan. Salah satunya datang dari Direktur eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago.

banner 336x280

Ia menilai pilkada melalui DPRD tidak hanya mengubah peta kompetisi partai politik dalam jangka pendek, tetapi juga pada regenerasi kepemimpinan nasional ke depan. Menurutnya, Pilkada langsung selama ini menjadi jalur strategis lahirnya figur politik nasional.

Sejumlah tokoh seperti Dedi Mulyadi, Ganjar Pranowo, Joko Widodo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Basuki Tjahaja Purnama, tumbuh dengan legitimasi langsung dari pemilih sebelum bertransformasi menjadi aktor politik nasional.

“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapat mandat rakyat. Jika Pilkada lewat DPRD, ruang itu menyempit drastis,” ungkap Arifki dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Dia menerangkan, bila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, kemungkinan pilkada digelar pada 2031, atau dua tahun setelah Pemilu 2029. Konsekuensinya, hasil Pemilu Legislatif 2029 bukan hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga pihak yang mengendalikan pemilihan kepala daerah berikutnya.

Bila melalui DPRD, Pilkada 2031 diprediksi akan didominasi partai-partai besar yang memiliki kursi mayoritas di parlemen daerah. Kondisi ini dinilai realistis dan berpotensi membuat Pemilu 2029 berlangsung lebih keras dibandingkan pemilu sebelumnya, karena partai politik tidak hanya fokus memenangkan pemilihan legislatif, tetapi juga memperkuat posisi tawar jelang Pilkada 2031.

“Bagaimana pun, pilkada itu tetap mesin elektoral. Kepala daerah merupakan simpul kekuasaan sekaligus logistik politik. Jika pilkada dikuasai partai besar, efeknya akan terasa hingga pemilu berikutnya pada 2034,” tambah Arifki.

Dia juga mengingatkan potensi perubahan orientasi loyalitas kepala daerah. Dalam mekanisme pilkada melalui DPRD, kepala daerah cenderung lebih mempertimbangkan sikap elite partai dibandingkan aspirasi masyarakat.

Konsekuensi lanjutan dari kondisi tersebut adalah keterbatasan legitimasi publik bagi kepala daerah hasil Pilkada DPRD. “Hal ini membuat mereka sulit bersaing secara kredibel di bursa Pilpres 2034 dengan ketua umum partai atau tokoh nasional yang memiliki sumber daya politik lebih kuat,” ujar Arifki.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah yang kembali mengemuka. Menurutnya, wacana Pilkada melalui DPRD perlu dipertimbangkan, karena bukan hanya menyoal masalah kemunduran demokrasi namun keberanian mengoreksi sistem.

“Wacana ini kerap disederhanakan sebagai tarik-menarik antara demokrasi dan kemunduran politik, padahal persoalan sesungguhnya bukan terletak pada romantisme bentuk demokrasi, melainkan pada keberanian membaca realitas dan mengoreksi sistem agar tetap bekerja untuk rakyat,” ujar Azis dalam keterangannya.

Azis mengatakan, konstitusi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai teks yang kaku. Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang tafsir bagi praktik demokrasi yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, menjalankan konstitusi bukan berarti mempertahankan satu model secara dogmatis, melainkan memastikan nilai-nilainya kedaulatan rakyat, keadilan, dan kemaslahatan umum tetap terjaga dalam praktik nyata,” katanya.

Azis mengungkapkan, Pilkada langsung pernah menjadi terobosan penting untuk mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya. Namun dua dekade berjalan, muncul persoalan struktural yang tak bisa diabaikan.

“Biaya politik yang sangat tinggi telah mendorong kompetisi berbasis modal, bukan gagasan. Di banyak daerah, calon kepala daerah harus mengeluarkan ongkos yang jauh melampaui kapasitas pendapatan resminya,” ungkapnya.

“Konsekuensinya terlihat jelas: praktik transaksional sebelum dan sesudah pemilihan, kebijakan yang sarat kepentingan, hingga kepala daerah yang berhadapan dengan persoalan hukum,” lanjut Legislator Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Azis menilai, demokrasi dalam kondisi ini berisiko kehilangan makna substansialnya. Menurutnya, partisipasi rakyat memang hadir di bilik suara, tetapi keputusan politik kerap ditentukan oleh kekuatan uang dan jejaring kekuasaan.

“Sengketa hasil pilkada, konflik horizontal di tingkat lokal, serta polarisasi sosial menjadi fenomena berulang yang menguras energi masyarakat tanpa selalu diikuti perbaikan kualitas layanan publik,” katanya.

Karena itu, Azis menuturkan, demokrasi perlu dimaknai secara lebih progresif. Demokrasi bukan semata prosedur memilih, melainkan instrumen untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas dan mampu bekerja.

“Ketika sebuah mekanisme justru melahirkan insentif buruk secara sistemik, evaluasi bukanlah bentuk pengingkaran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya,” tuturnya.

“Bangsa yang ingin tumbuh cepat dan kokoh harus berani bercermin. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa koreksi sistem bukan hal tabu. Kita pernah mengubah mekanisme pemilihan presiden, merevisi desain otonomi daerah, dan menata ulang berbagai institusi negara demi efektivitas dan akuntabilitas. Menimbang ulang pilkada langsung seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang sama: menyempurnakan, bukan memundurkan,” lanjut Azis.

Anggota komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu mengatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan salah satu opsi konstitusional yang layak dipertimbangkan secara rasional. Ia menegaskan, DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat dan bekerja dalam ruang politik yang relatif lebih terawasi.

“Dengan desain yang transparan uji publik terbuka, penyampaian visi-misi yang terukur, rekam jejak calon yang dapat diuji, serta pengawasan media mekanisme ini berpotensi menekan biaya politik dan memindahkan kompetisi dari arena mobilisasi uang ke arena gagasan dan kapasitas kepemimpinan,” tegasnya.

Sebagai contoh, kata Azis, calon kepala daerah tidak lagi dituntut membiayai kampanye massal yang mahal, tetapi harus meyakinkan wakil rakyat dan publik dengan program konkret.

“Bagaimana memperbaiki layanan kesehatan, mengelola anggaran daerah, atau menciptakan lapangan kerja. Jika kelak menyimpang, DPRD dan publik memiliki dasar politik yang lebih jelas untuk menuntut pertanggungjawaban,” katanya.

“Tentu, tidak ada sistem yang sepenuhnya steril dari risiko transaksi. Namun demokrasi bukan soal menghapus risiko secara absolut, melainkan memilih desain yang paling rasional dan paling bisa diawasi. Transaksi yang terkonsentrasi lebih mudah dikendalikan dibanding praktik transaksional yang menyebar luas dan sulit dilacak,” sambungnya.

Pada akhirnya, sambung Azis, yang harus dijaga adalah substansi demokrasi itu sendiri yakni menghadirkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Perdebatan mengenai pilkada seharusnya tidak terjebak pada polarisasi, tetapi diarahkan pada satu pertanyaan mendasar: sistem mana yang paling mungkin bekerja secara jujur dan efektif dalam konteks Indonesia hari ini. Jika pertanyaan itu dijawab dengan kepala dingin dan keberanian politik, demokrasi justru akan tumbuh lebih matang,” pungkasnya. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *