Jakarta, Pelita Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Namun, regulasi ini, dinilai masih memiliki banyak celah yang bisa menuai kontroversi. Salah satunya adalah, pasal karet yang bisa menimbulkan multitafsir.
Diantaranya, yakni Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara, Pasal 411 dan Pasal 412 tentang perzinaan dan kohabitasi, Pasal 256 tentang penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, Pasal 300, 301, 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Menyikapi hal ini, Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), Aan Eko Widiarto menilai KUHP baru harus bisa menjawab ‘celah’ ini.
“Ketika pasal-pasalnya tidak banyak menciptakan kepastian hukum, tetapi aparat penegak hukumnya profesional, tidak memiliki kepentingan pribadi, golongan, maupun politik, maka hukum akan tetap tegak,” ungkapnya dilansir dari VOI, Minggu (4/1/2026).
Dia menyebut, lembaga peradilan akan memiliki fungsi kunci sebagai penyeimbang dalam penerapan KUHP baru. Contohnya, Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk meluruskan pelaksanaan aturan turunan yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Selain MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga dinilai strategis dalam menjaga konstitusionalitas norma-norma pidana yang berpotensi multitafsir. “Fungsi penafsiran undang-undang dasar oleh MK dapat digunakan untuk meluruskan pasal-pasal karet dalam KUHP, sehingga penafsirannya bersifat konstitusional,” sambung Aan.
Karena itu, dia berharap agar sinergi antara profesionalitas APH dan peran MA serta MK dapat memastikan KUHP baru diterapkan secara adil dan tidak menyimpang dari prinsip konstitusi.
Sebab, pemberlakuan KUHP baru membawa konsekuensi hukum yang signifikan.
Salah satunya adalah pencabutan sejumlah ketentuan pidana yang selama ini diatur dalam berbagai undang-undang di luar KUHP.
Seperti diketahui, sejumlah warga resmi mengajukan uji materi ke MK terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai 2 Januari.
Melansir laman resmi MK, setidaknya terdapat enam permohonan pengujian KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025.
Gugatan pertama diajukan Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk, dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP terkait hasutan agar seseorang tidak beragama. Gugatan berikutnya teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk yang menggugat Pasal 218 KUHP tentang menyerang kehormatan presiden dan wapres.
Gugatan ketiga diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tentang perzinahan melalui perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025.
Gugatan keempat tercatat dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025, diajukan Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk, yang menggugat Pasal 100 KUHP tentang hukuman mati.
Gugatan kelima diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk terkait pasal 240 dan 241 tentang penghinaan pemerintah atau lembaga negara melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Gugatan keenam teregister dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan Ershad Bangkit Yuslivar yang menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyebut bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku Jumat 2 Januari 2026 membawa pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi bertumpu pada hukuman penjara.
Sebab, KUHP baru membawa wajah berbeda dalam sistem pemidanaan nasional, di mana negara kini memberi ruang pada alternatif hukuman di luar jeruji.
“Terkait dengan pemidanaan fisik penjara yang mulai tidak lagi menjadi primadona, namun ada pidana kerja sosial, serta pengaturan kategori pidana denda,” ungkapnya, Jumat 2 Januari.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur ruang maaf dari hakim dalam perkara tertentu dan di saat bersamaan, pidana adat kembali diakui sebagai ‘living law’ yang hidup di masyarakat. Hery menilai, fondasi utama KUHP baru terletak pada konsep keadilan yang lebih berimbang.
“Setidaknya ada tiga model keadilan yang ingin dibangun dengan pidana sebagai konsep prinsip ultimum remedium diperkenalkan,” imbuhnya.
Menurut dia, bila dijalankan sesuai semangat awalnya, KUHP baru berpotensi menekan praktik pemidanaan yang berorientasi balas dendam. Efek lanjutannya, jumlah perkara ke pengadilan hingga kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa ditekan.
“Seharusnya dengan niat yang baik asal implementasinya sesuai, ada semangat baru untuk meredam pemidanaan yang bersifat retributif atau pembalasan, yang tentunya akan berdampak pada berkurangnya pelaku kejahatan yang dibawa ke pengadilan dan dimasukkan ke dalam lapas,” kata Hery.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto sendiri memastikan bahwa pidana kerja sosial mulai diterapkan pada 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Dia menyatakan, para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut. Lokasi dan jenis kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh masing-masing daerah. (fex/*)












