Jakarta, Pelita Baru
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya tidak bisa juga ikut campur soal kepastian waktu penyelesaian revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu), apakah sebelum atau saat tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan di pertengahan tahun depan.
Namun begitu, ia memastikan, jika helatan pemilihan masih tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan Bawaslu tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
“Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu,” kata Bagja usai menandatangani MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Bagja menjelaskan, pada hakikatnya pemilu merupakan hajat lima tahunan yang sudah pasti terselenggara, karena telah diamanatkan Konstitusi. Menurutnya, kinerja Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengacu pada UU Pemilu, sehingga berkepastian hukum.
Meski begitu, Bagja memerhatikan, DPR melalui Komisi II telah memulai pembahasan revisi UU Pemilu, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Komisi II memanggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis yang berkaitan dengan pemilu,” ujar dia.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, sebagai pelaksana UU pihaknya bersifat pasif dalam pembentukan regulasi. “Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah,” sambungnya.
Meskipun begitu, Bagja memastikan prinsipnya Bawaslu tetap bisa bekerja jika revisi UU Pemilu belum selesai digarap DPR, ketika tahapan sudah dimulai. Pasalnya, dia mencatat pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024 yang juga masih menggunakan UU 7/2017, sebagai dasar hukum
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, aturan main dalam demokrasi yang menyangkut kepentingan publik sebaiknya disusun secara transparan sejak awal.
Hal ini penting untuk memastikan proses politik berjalan adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat. “Bagusnya dibahas transparan dan sejak awal,” ujar Mardani lewat akun X miliknya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan bahwa salah satu prinsip utama dalam bernegara adalah adanya kesamaan hak dan kedudukan setiap warga dalam pemerintahan. Karena itu, regulasi pemilu harus mampu menjamin terciptanya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh peserta.
Mardani juga menilai bahwa kompetisi politik yang sehat akan berdampak positif bagi kualitas demokrasi. Dengan sistem yang adil, mekanisme check and balance dapat berjalan lebih kokoh.
“Biar ada pemilu yang adil dan setara. Kompetisi yang baik bagus buat demokrasi, agar check and balance kokoh dan suara publik terus diangkat,” pungkasnya. (fex/*)












