Jakarta, Pelita Baru
Pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terus menuai sorotan. Terbaru, pengacara tersangka, Febri Diansyah, mengungkap sembilan kejanggalan dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Salah satunya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Sampai saat ini, ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri usai menjenguk Febrie di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
“Yang pertama, kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik,” sambung dia.
Febri menyebut praktik semacam ini harusnya tidak boleh terjadi. “Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,” tegas dia sambil menyebut pernyataannya didasari UU Nomor 8 Tahun 2010.
Poin kedua, Febri menyebut kekeliruan penulisan dalam sprindik. “Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan,” jelas eks Juru Bicara KPK tersebut.
Febri kemudian menyoroti tidak cermatnya Kejagung dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana dalam sprindik. Dalam beleid tersebut, dia menyebut kasus korupsi terjadi pada 2028 sampai dengan 2026. “Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu, ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” ujarnya.
Poin berikutnya, Febri menemukan dugaan penetapan tersangka kliennya dengan pasal TPPU yang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru.
Febri juga menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas. “Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” kata dia.
Tak hanya soal sprindik, Febri juga bicara soal kejanggalan penahanan. Dia mengindikasikan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak adanya syarat yang dicantumkan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).
“Kemudian …,hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” tegasnya.
“Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” sambung Febri.
Meski begitu, Febri mengatakan praperadilan belum akan diajukan. Febrie Adriansyah disebut masih menimbang untuk mengajukan langkah hukum tersebut.
“Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu.”
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026).
Febrie menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Diketahui, Kejagung mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sedangkan tiga sprindik mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Sebelumnya, tersangka Febrie masih mempertanyakan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai bertemu dan berdiskusi sekitar dua jam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 27 Juli.
“Soal predicate crime, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu ya yang belum jelas atau belum klir,” kata Febri kepada wartawan di lokasi.
Menurut Febri, kejelasan tindak pidana asal menjadi aspek penting dalam penyusunan pembelaan karena akan menentukan konstruksi perkara hingga kompetensi pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut. Apalagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur puluhan jenis tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar dugaan pencucian uang.
“Ini kan harus klir predicate crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana,” tegasnya.
“Ini jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predicate crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Maka, tentu ini kewajiban dari penyidik ya, penyidik di Kejaksaan Agung untuk menelusuri. Silakan saja ditelusuri, kan mereka punya kewenangan,” sambung eks Juru Bicara KPK itu.
Febri menyebut kliennya juga masih mempertanyakan hal serupa dalam pembahasan yang dilakukan di Rutan KPK.
“Masih jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung baru menerbitkan 3 Sprindik plus 1 penetapan tersangka. Di Sprindik yang lain, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?” ungkap dia. (dho/*)












