Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat Politik

oleh
Juniver Girsang
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Ada yang menarik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Advokat Juniver Girsang meminta agar RUU Perampasan Aset jangan sampai jadi alat untuk menjatuhkan lawan politik.

banner 336x280

Awalnya, Juniver meminta kejelasan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan dan mengelola aset. Jangan sampai aparat penegak hukum yang menyidik, juga mengelola aset hasil rampasan.

“Jadi di dalam ketentuan umum kami cermati siapa sih yang berwenang ini, ini harus clear jadi jangan Kejaksaan yang menyidik Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang,” ujarnya.

“Demikian juga KPK bisa juga dengan Kepolisian jadi ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” imbuh Juniver.

Juniver mengungkap pengalaman mengurus kasus kliennya dengan tuduhan Rp200 miliar, tetapi harta yang disita sampai Rp10 triliun.
“Dan yang paling sadis, lantas pada saat itu saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya clear jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan pemblokiran itu sidah ribuan kali dari pada apa yang dituduhkan,” ungkapnya.

“Lantas dalam proses menutupi daripada yang sudah terjadi tersebut lahirlah sekarang kita sudah tahu kerugian negara dengan lingkungan perekonomian,” sambung Juniver.

Ia mengatakan, saat ini penegakan hukum tunduk atas kekuasaan. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus diminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan

“Jadi kalau kita mau serius kita harus bisa membuat satu UU yang pasti supaya tidak terjadi abuse of power. Kasus saya, saya kira bukan satu dua saya mengirim surat keberatan mohon maaf yang belum saya kirim yang maha pencipta saya akan kirim akibat abuse of power itu,” katanya.

Atas dasar itu, Juniver meminta agar RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat untuk menjatuhkan lawan politik.

“Jangan nanti ini saya khawatir segala mohon maaf sebelum saya lanjutkan ketua kami diminta dengan kami pengalaman jangan ini menjadi alat baru qoute unqoute alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik. Sebetulnya ini relungan hati kita sama sebetulnya satu,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, secara substansi batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan regulasi pidana lainnya.

“Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain,” ujar Soedeson dalam keterangannya, dikutip Senin (2/8/2026).

Menurut politikus Partai Golkar itu, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset dapat diimplementasikan secara efektif setelah disahkan menjadi undang-undang.

Karena itu, Komisi III terus mengintensifkan pembahasan guna memenuhi harapan publik terhadap lahirnya regulasi tersebut. “Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya,” katanya.

Mengenai target penyelesaian, Soedeson optimistis pembahasan dapat dirampungkan. Meski demikian, waktu penyelesaiannya tetap menyesuaikan agenda kerja Komisi III DPR RI. “Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  menyebut, Ada tiga isu penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Ketiga isu tersebut mencakup nomenklatur RUU, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, hingga mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan negara.
Pertama, Habiburokhman mempertanyakan penggunaan istilah “perampasan aset” dalam RUU. Menurutnya, secara internasional terminologi yang digunakan dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) lebih dikenal sebagai asset recovery atau pemulihan aset.

“Yang pertama tadi soal apakah yang tepat itu asset recovery, pemulihan aset, untuk nomenklatur undang-undang ya, apakah perampasan aset. Karena kalau tadi UNCAC segala macem kan semuanya asset recovery. Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” ujar Habiburokhman.

Legislator Gerindra itu juga meminta penjelasan mengenai sejarah munculnya istilah “perampasan aset” dalam sistem hukum Indonesia. Point selanjutnya yang disorot adalah pentingnya pengawasan terhadap implementasi undang-undang agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru,” katanya.
Menurut Habiburrokhman, tanpa sistem pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset justru berpotensi disalahgunakan oleh aparat yang tidak berintegritas.

“Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor. Nah ini kan kita perlu antisipasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Habiburrokhman mempertanyakan apakah praktik di negara lain mengenal mekanisme pengawasan khusus untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin ketiga yang disoroti Habiburokhman adalah pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berbangga dengan besarnya nilai aset yang berhasil disita, tetapi juga harus memastikan nilai ekonominya tetap terjaga hingga benar-benar masuk ke kas negara.

“Nah itu kan apa pada akhirnya kalau pengelolaannya nggak bener maka nilainya turun bahkan bisa jadi justru aset itu membebani keuangan negara karena untuk merawatnya kan harus keluar uang negara,” ujarnya.

Habiburokhman pun meminta masukan dari para ahli mengenai model pengelolaan aset yang paling efektif, apakah tetap berada di bawah aparat penegak hukum atau dikelola lembaga khusus yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan aset.

Lebih jauh, Habiburokhman memberikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan para akademisi dan pakar untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset. “Yang jelas saya mengucapkan terima kasih ya terhadap masukan teman-teman,” pungkasnya. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *