Kinerja KPK Di-‘Semprit’ Dewas

oleh
Gusrizal
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di-‘semprit’ Dewan Pengawas (Dewas). Pasalnya, lembaga antirasuah itu dianggap terlalu lama menangani perkara korupsi yang ditangani.

banner 336x280

Karena itu, Dewas memberikan 39 rekomendasi kepada KPK berdasarkan hasil evaluasi kinerja 2025 yang terbagi dalam empat bidang, yakni pendidikan dan peran serta masyarakat, pencegahan dan monitoring, penindakan dan eksekusi, serta kesekretariatan jenderal.

“Dewan Pengawas merumuskan 39 rekomendasi evaluasi kinerja berdasarkan evaluasi kinerja 2025,” kata Gusrizal saat memaparkan capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Pada bidang penindakan dan eksekusi, Dewas KPK secara khusus meminta peningkatan produktivitas penanganan perkara korupsi agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan produktivitas penanganan kasus korupsi, penyelesaian perkara penyelidikan yang berlarut-larut demi kepastian hukum, serta percepatan realisasi blueprint transformasi digital guna memperbaiki sistem data penanganan perkara.

Selain sektor penindakan, Dewas juga memberikan rekomendasi di bidang pencegahan dan monitoring, di antaranya memperkuat peran Unit Pengendali Gratifikasi melalui bimbingan teknis, menyusun panduan pencegahan korupsi yang komprehensif, serta menyusun standar kajian dan pedoman penggalian isu korupsi strategis.

Pada bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, Dewas mendorong penguatan strategi pendidikan antikorupsi melalui kerja sama lintas lembaga, pelatihan antikorupsi, dan penyusunan metode sosialisasi yang lebih efektif.

Sementara pada aspek kesekretariatan jenderal, Dewas merekomendasikan pembenahan tata kelola pegawai, penyusunan program pembentukan peraturan internal yang lebih terstruktur, serta perencanaan kegiatan yang terintegrasi antarunit.

“Dewan Pengawas KPK terbuka terhadap masukan, kritikan, pengaduan masyarakat demi terwujudnya KPK yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” pungkas Gusrizal.

Sebelumnya, Dewas KPK menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang Semester I 2026. Selain itu, Dewas juga masih menangani satu pengaduan etik yang merupakan tunggakan dari 2025.

Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan, hingga 31 Juli 2026, sebagian besar laporan masih berada pada tahap analisis dan klarifikasi, sementara dua perkara telah disidangkan.

“Sampai dengan per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025,” kata Sumpeno.

Sumpeno menjelaskan, sebanyak delapan pengaduan telah selesai pada tahap analisis. Selanjutnya lima pengaduan masih berada dalam tahap klarifikasi. Sementara itu, dua perkara telah masuk ke tahap persidangan etik.

Salah satunya merupakan pengaduan yang diterima Dewas pada 2025 dan baru disidangkan pada tahun ini. Dari dua sidang etik tersebut, Majelis Etik Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang kepada insan KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Untuk sanksi berat, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut juga wajib ditayangkan pada jejaring internal KPK selama 40 hari kerja.

Sedangkan pelanggar yang dijatuhi sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diumumkan melalui portal internal selama 30 hari kerja.

Selain penanganan perkara etik, Dewas juga tengah menyempurnakan Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Hingga kini pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah mencapai sekitar 80 persen.

Sumpeno berharap, penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat penegakan integritas di lingkungan KPK sehingga pelanggaran etik dapat terus ditekan.

“Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak pelanggaran etik yang dikenakan atau diberikan sanksi kepada insan KPK tersebut,” pungkasnya.

Tak hanya itu, pada kesempatan ini, Dewas KPK juga menemukan ratusan pemberitahuan tindakan pro justitia yang tidak disampaikan tepat waktu oleh jajaran Kedeputian Penindakan KPK sepanjang Semester I 2026.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewas menerima sebanyak 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang wajib dilaporkan kepada Dewas.

“Seluruh tindakan pro justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan SP3 wajib diberitahukan oleh penegak hukum KPK kepada Dewan Pengawas,” kata Benny.

Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu. Sementara itu, untuk penggeledahan terdapat 232 pemberitahuan, dengan 80 di antaranya tidak disampaikan tepat waktu. Kemudian dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, sebanyak 200 pemberitahuan terlambat disampaikan.

Adapun untuk penghentian penyidikan atau SP3 terdapat enam pemberitahuan, dengan dua di antaranya juga tidak disampaikan sesuai tenggat waktu. “Sehingga total dari 2.093 pemberitahuan, 282 tidak tepat waktu,” ujar Benny.

Atas temuan tersebut, Dewas memberikan catatan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” tegasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *