Komisi III Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset

oleh
banner 468x60
Jakarta, Pelita Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap penyusunan naskah RUU dengan mengedepankan partisipasi publik sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
Menurutnya, penyusunan RUU tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan. Habiburokhman menyebut Komisi III pun memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, selama masa reses Komisi III DPR RI telah mengunjungi tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Dalam kunjungan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Masukan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi pengaturan dalam RUU Perampasan Aset sehingga memiliki landasan yang komprehensif serta mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.
“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dalam rapat dengar pendapat sebagai bagian dari proses pendalaman materi RUU. Menurutnya, pandangan dari para praktisi hukum yang berpengalaman menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” pungkasnya
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa salah satu poin yang masih menjadi pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) adalah penggunaan terminologi “Perampasan Aset” dalam beleid tersebut. Menurutnya, penamaan RUU perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan aspek hukum maupun persepsi publik.
Hal itu mengemuka setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan praktisi hukum Makdir Ismail dan Juniver Girsang untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan yang disampaikan kedua narasumber dinilai menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” ujar Adang.
Selain persoalan terminologi, Adang mengatakan pengalaman yang dipaparkan kedua praktisi hukum tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan perampasan aset di lapangan. Menurutnya, aspek keadilan dalam proses penegakan hukum perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.
Karena itu, Komisi III masih terus akan mendalami berbagai usulan yang berkembang, termasuk gagasan pembentukan mekanisme atau komite yang melibatkan sejumlah lembaga agar pelaksanaan RUU nantinya berjalan secara adil, akuntabel, dan memiliki koordinasi yang baik.
“Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita,” katanya.
Lebih lanjut, Mantan Wakapolri itu menegaskan pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya. DPR, kata dia, akan terus membuka ruang bagi berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
DPR RI, kata Adang, akan terus mendengarkan harapan-harapan masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pembahasannya dilakukan secara hati-hati sehingga undang-undang yang dihasilkan tidak hanya menjawab harapan masyarakat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara
optimal di lapangan.
“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,” pungkas legislator dari Fraksi PKS tersebut
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan hukum terkait mekanisme perampasan aset melalui sejumlah regulasi Mahkamah Agung.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, terutama dalam memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik serta memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban bagi aparat penegak hukum.
Gus Falah berpandangan bahwa selama ini tidak terdapat kekosongan hukum dalam tata cara perampasan aset. Menurutnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur mekanisme penanganan harta kekayaan meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah “perampasan aset”.
“Sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum terkait proses acara perampasan aset. Sudah ada dua Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme tersebut, meskipun menggunakan terminologi penanganan harta kekayaan,” ujar Gus Falah.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana lainnya, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Keputusan Perampasan Barang Bukan Milik Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gus Falah meminta pandangan para narasumber, khususnya praktisi hukum yang memiliki pengalaman menerapkan kedua Perma tersebut. Ia ingin mengetahui bagaimana implementasi aturan tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik ketika aset yang berkaitan dengan perkara pidana turut menjadi objek perampasan.
“Saya meyakini para praktisi hukum pernah bersentuhan dengan pengaturan ini. Karena itu, kami ingin memperoleh pandangan mengenai bagaimana pelaksanaannya, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.
Selain itu, Gus Falah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset. Menurutnya, RUU perlu memberikan kepastian mengenai sanksi apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut, seperti kesalahan melakukan perampasan aset, penggelapan barang sitaan, maupun tindakan yang mengurangi nilai aset yang dirampas.
Ia menilai pengaturan tersebut penting agar kewenangan yang diberikan melalui RUU tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam praktik penegakan hukum.
Tak hanya itu, Gus Falah juga meminta penjelasan mengenai pengaturan masa kedaluwarsa penuntutan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut akan tetap mengacu pada rezim hukum pidana yang berlaku saat ini atau memerlukan rumusan khusus mengingat karakteristik tindak pidana yang berkaitan dengan perampasan aset.
“Persoalan masa kedaluwarsa ini juga sangat penting. Apakah nantinya mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku atau akan dirumuskan secara tersendiri dalam RUU ini, sehingga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya,” pungkasnya. (fex/*)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *