Jakarta, Pelita Baru
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan pembenahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Penegasan itu disampaikan usai Peluncuran Groundcheck Nasional data PBI-JKN di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Dalam konsolidasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan, Menko PM menyatakan bahwa keakuratan data menjadi kunci agar negara benar-benar hadir melindungi warga yang paling membutuhkan. “Puluhan triliun rupiah yang akan dikeluarkan oleh APBN melalui PBI ini harus tepat sasaran, sehingga benar-benar yang merasa diajak gotong royong pun menjadi bagian integral dari upaya kita menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin lagi terjadi data tumpang tindih, kebijakan yang menimbulkan pemborosan, maupun anggaran tidak tepat akibat data yang tidak sinkron.
Pemerintah kini memulai groundcheck nasional terhadap 11 juta jiwa untuk memastikan tidak terjadi inclusion error, yakni penerima yang sudah mampu, maupun exclusion error, yakni warga miskin yang belum terdaftar. Proses ini ditargetkan rampung dalam dua bulan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Reformasi data ini diposisikan bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi tata kelola anggaran negara yang lebih disiplin dan berkelanjutan.
Dengan alokasi anggaran PBI-JKN mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, setiap rupiah APBN harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menko Muhaimin juga menegaskan bahwa prioritas utama tetap diberikan kepada kelompok paling rentan, khususnya peserta dengan penyakit katastropik yang sempat mengalami penonaktifan kepesertaan. Pemerintah memastikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak dasar tetap menjadi pijakan utama kebijakan. “Mari kita wujudkan perlindungan sosial sebagai ujung tombak kehadiran negara bagi rakyatnya. Mari kita fasilitasi secara baik seluruh mitra statistik dan pendamping PKH serta seluruh jajaran kita untuk menjadi penghubung langsung antara sistem pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Melalui orkestrasi kebijakan berbasis satu data nasional, Menko PM mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pendamping sosial untuk memperkuat koordinasi dan mengesampingkan ego sektoral. “Groundcheck nasional ini adalah momentum konkret untuk memastikan bahwa negara benar-benar mampu dan tidak abai terhadap kebutuhan masyarakatnya,” pungkas Muhaimin.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mencanangkan pelaksanaan pemutakhiran data melalui verifikasi langsung ke lapangan (ground check) peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap mulai Februari hingga akhir April 2026, melibatkan kolaborasi lintas sektor bersama Dinas Sosial dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, Kamis (19/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemutakhiran data guna memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. “Seluruh BPS di Indonesia akan bergerak bersama-sama berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan pendamping PKH. Kami berkomitmen menghadirkan data yang semakin akurat agar kebijakan yang dirumuskan kementerian terkait menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Amalia.
Tahap pertama akan segera dimulai setelah pencanangan dan pelatihan petugas. Pelaksanaan lapangan dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Pada tahap ini, pemutakhiran akan dilakukan terhadap sekitar 106.153 individu atau setara dengan kurang lebih 104 ribu keluarga penerima manfaat.
BPS juga menyiapkan tahap kedua yang persiapannya dimulai pada akhir Februari 2026. Pelaksanaan lapangan tahap kedua akan dimulai setelah libur Lebaran, yakni pada 1 April 2026, dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan hingga akhir April 2026. Tahap kedua ini menyasar sekitar 11 juta individu atau setara dengan 5,9 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Menurut Amalia, kegiatan ini menjadi wujud komitmen BPS dalam memperkuat kualitas basis data sosial nasional. Data yang semakin mutakhir dan akurat diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan perlindungan sosial yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. “Pemutakhiran ini penting agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Kepala BPS. (din)












