Jakarta, Pelita Baru
Masa cekal atau larangan pergi ke luar negeri diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.
Mereka adalah, Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).
Budi mengatakan perpanjangan ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Namun, terdapat satu nama yang tidak diperpanjang masa cegah ke luar negerinya, yakni pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur.
KPK memang belum menahan dua tersangka dalam perkara ini. Budi mengatakan hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, BPK turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara, salah satunya adalah Yaqut.
Selain BPK, lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, misalnya seperti asosiasi hingga pejabat Kementerian Agama dan lain sebagainya untuk mendalami kerugian keuangan negara.
Menurutnya, perhitungan diperlukan karena anak KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Namun, Budi tidak menjelaskan apakah lembaga antirasuah memberikan tenggat kepada BP kak untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara. Hal yang terang, KPK hingga saat ini masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
“Setelah seluruh penghitungan kerugian negara tuntas dilakukan oleh BPK, nanti KPK mendapatkan hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi perkas penyidikan. Tentu proses berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Sebelumnya, KPK memberikan respons terhadap keputusan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Yaqut meminta hakim menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan pada prinsipnya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. KPK juga memandang hal itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
“Namun demikian, KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (11/02/2026).
Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam perkara ini. Kemudian, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Yaqut dan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah Ishfah Abidal Aziz pada Januari 2026.
KPK memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih terus berlangsung, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.
KPK juga memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara. Saat ini, KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. (fex/*)












