Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Seluruh fraksi di DPR menyatakan menyetujui RUU tersebut untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikannya setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang sebelumnya disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, ia meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait penetapan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, sejumlah fraksi menilai revisi undang-undang diperlukan karena UU Nomor 2 Tahun 2002 telah berlaku lebih dari dua dekade.
Selain itu, sejumlah fraksi DPR RI juga menilai undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk hadirnya KUHP baru dan KUHAP baru.
Sebab itu, Fraksi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya reformasi kultural yang humanis, transparan, dan menjamin perlindungan HAM. Ia pun mendorong penguatan kapasitas SDM Polri serta penguatan kewenangan Kompolnas sebagai instrumen checks and balances eksternal.
Sementara itu, Fraksi PKB menilai perkembangan teknologi informasi dan dinamika geopolitik global menuntut Polri lebih adaptif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fraksi PKB juga menyoroti perlunya perbaikan kultur aparat dan revitalisasi tata kelola SDM kepolisian.
Adapun Fraksi PAN menilai revisi UU Polri harus diselaraskan dengan pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP baru. Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Kompolnas agar pengawasan eksternal terhadap Polri berjalan efektif dan tidak sekadar bersifat subordinatif.
Di sisi lain, Fraksi PKS menegaskan pembahasan revisi UU Polri harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya mengembalikan fungsi dasar Polri sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang menjunjung supremasi hukum dan HAM.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya pembatasan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta pembahasan RUU membuka ruang partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahapannya.
Sementara itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian dan penguatan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Fraksi NasDem juga mengingatkan perluasan kewenangan Polri harus diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan overlapping kewenangan dengan institusi lain.
Fraksi Demokrat memandang reformasi kepolisian merupakan agenda besar bangsa untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri. Fraksi Demokrat juga menegaskan bahwa kewenangan aparat harus tetap dikendalikan agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Usai pengambilan keputusan, Saan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mengikuti rapat paripurna tersebut. “Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” tutupnya.
Diketahui, DPR RI resmi menyetujui laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
”Selanjutnya kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Saan yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan melaporkan bahwa evaluasi tersebut telah dilakukan Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut yakni RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, kini berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
Selain itu, Baleg juga memasukkan empat RUU baru sebagai inisiatif DPR ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Keempat RUU tersebut meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).
Dalam kesempatan itu, Baleg DPR turut mengubah sejumlah judul RUU, yakni RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Perlelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Tidak hanya itu, dua RUU lainnya yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah juga berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Bob Hasan juga menegaskan bahwa evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.
“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 198 RUU,” pungkasnya. (fex/*)












