IAW: Pengakuan Nadiem Berpotensi Sesatkan Publik

oleh
Iskandar Sitorus
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, pengakuan eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim pada sidang perkara pengadaan Chromebook, berpotensi menyesatkan publik.

banner 336x280

Dalam sidang itu sendiri, Nadiem mengklaim tidak menerima uang satu sen pun dalam perkara tersebut. Menariknya, Iskandar justru menilai, jika pernyataan Nadiem itu merupakan bagian dari strategi pembelaan di persidangan.

“Kejahatan zaman sekarang tidak lagi berbisik. Ia bersembunyi di balik kebijakan yang terlihat modern, teknologi yang menggiurkan, dan aliran keuntungan yang tidak kasat mata,” kata Iskandar dikutip dari VOI, Selasa (13/1/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pola korupsi saat ini kerap berlangsung melalui kebijakan dan skema ekonomi yang kompleks, sehingga pelaku tidak harus menerima uang secara fisik atau melalui rekening pribadi.

Karena itu, IAW menilai fokus semata pada pencarian aliran dana ke rekening pribadi berisiko mengaburkan substansi perkara. Pendekatan tersebut, kata Iskandar, justru bisa membuat dugaan penyalahgunaan wewenang luput dari pembuktian.

Ia menyoroti peran Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri, ketika yang bersangkutan disebut berhasil meyakinkan perusahaan teknologi Google untuk menanamkan investasi ratusan juta dolar. Topik mengenai masa depan digital kemudian berlanjut dalam sejumlah pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pacific.

Menurut IAW, realisasi proyek pengadaan dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Proyek tersebut dinilai dikunci pada satu ekosistem teknologi, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management milik Google.

Kondisi ini, lanjut Iskandar, menimbulkan dugaan potensi konflik kepentingan dan patut diuji, terutama terkait proses pengambilan keputusan dan kemungkinan adanya alternatif sistem lain yang lebih terbuka dan ekonomis.

IAW menegaskan bahwa pasal yang diterapkan jaksa, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak menitikberatkan pada penerimaan uang, melainkan pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan indikasi harga yang tidak wajar, aset yang tidak dimanfaatkan, serta spesifikasi teknis yang dikunci. Dari temuan tersebut, jaksa mengajukan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Iskandar menilai penolakan majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa menjadi sinyal bahwa dakwaan jaksa memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diuji lebih lanjut di persidangan.

Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan indikasi harga yang tidak wajar, aset yang tidak dimanfaatkan, serta spesifikasi teknis yang dikunci. Dari temuan tersebut, jaksa mengajukan estimasi kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Terkait angka Rp809,59 miliar yang didalilkan jaksa, IAW menyebut nilai tersebut bukan uang yang ditransfer ke rekening pribadi, melainkan konstruksi hukum untuk mengukur manfaat ekonomi yang diduga dinikmati oleh korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa.

Manfaat ekonomi tersebut, menurut IAW, dapat berupa peningkatan nilai aset, hak komersial, maupun aliran royalti jangka panjang yang diterima entitas dalam jejaring perusahaan teknologi terkait.

IAW mendorong majelis hakim untuk mendalami pihak-pihak yang mengusulkan proyek, argumentasi dalam proses pengambilan keputusan, serta komunikasi antara pejabat kementerian dengan pihak swasta sebelum dan sesudah menjabat.

“Korupsi masa kini adalah permainan catur tingkat tinggi. Ia bersembunyi di balik jargon inovasi, digitalisasi, dan efisiensi,” kata Iskandar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

Dugaan tersebut disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Dana ratusan miliar rupiah itu disebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

“Dengan perbuatan tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang sama, JPU menyebut pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.

JPU juga mendakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Mereka disebut berperan dalam penyusunan kajian, penetapan spesifikasi, hingga penganggaran pengadaan Chromebook dan CDM yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *