Pilkada Lewat DPRD, DPR Terpecah?

oleh
Muhammad Kholid
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Usulan pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpecah. Kendati sebelumnya enam partai politik (Parpol) sudah setuju, namun masih ada beberapa partai besar yang belum menentukan sikap.

banner 336x280

Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum menyatakan sikap terkait usulan Pilkada, baik melalui DPRD maupun E-Voting. Fraksi PKS mengaku masih ingin membahas usulan tersebut secara komprehensif di DPR RI.

“Kita dengarkan pandangan masyarakat, kita dengarkan pandangan para akademisi, ya, tokoh-tokoh bangsa, ormas, ya, sehingga pembahasannya secara prosedural itu sudah memenuhi partisipasi publik, ya kan,” kata Sekjen PKS Muhammad Kholid dikutip Selasa (13/1/2026).

Terlepas dari itu, Kholid sendiri menilai, pemilihan langsung itu konstitusional dan demokratis, dan secara konstitusi juga disebutkan bahwa pemilihan lewat DPRD juga disebutkan demokratis juga. Jadi baik langsung maupun tidak langsung tetap memungkinkan

“Namun dalam pembahasan ke depan, kita perlu membuat sebuah kajian yang mendalam. Kita melibatkan partisipasi publik secara luas kepada masyarakat, sehingga meaningful participation itu berjalan dengan baik,” sambung Legislator Dapil Jawa Barat itu.

“Dan kita bahas secara akademik, kan pilkada langsung ini kan sudah berjalan selama 20 tahun. Apa kira-kira evaluasinya? Penting dong harus ada evaluasinya. Kita harus objektif, harus rasional, akademik, ya, apa evaluasi pilkada langsung selama 20 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Kholid menyebut, PKS ingin mencari alternatifnya apabila memang ada koreksi terhadap pelaksanaan pemilu langsung. “Nah, itu harus kita bahas di atas meja terbuka, transparan, partisipatif dengan masyarakat. Nah ini yang kita ingin dorong,” sebutnya.

“Kita tidak terlalu terburu-buru untuk membuat sebuah keputusan di sini, sehingga perlu kita kaji secara mendalam, secara komprehensif,” tambah Kholid.

Termasuk soal usulan PDIP terkait Pilkada langsung melalui e-voting, Kholid menekankan, PKS juga ingin memutuskan secara jernih mana mekanisme yang terbaik. Sementara ini, kata Kholid, Pilkada via e-voting dimungkinkan untuk dijalankan.

“Mungkin, ya kita lihat. Bagaimana kita simulasikan. Kan ada berjalan di berbagai negara. Mungkin seperti itu bisa dilakukan,” ungkapnya.

“Jadi begini, kita tidak ingin terjebak pada setuju atau tidak setuju, tapi kita bahas dulu dengan kepala dingin, secara jernih, secara akademik, ya kan, secara rasional. Apa 20 tahun perjalanan ini, kita harus lakukan evaluasi secara, secara bijak gitu ya, secara ilmiah, sehingga kita tidak ramai di sekadar di media. Kita dudukan secara akademik, secara ilmiah, sehingga apa pun nanti keputusannya itu adalah hasil sebuah kajian dan konsensus yang sudah matang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya akan membahas semua usulan terkait mekanisme Pilkada. Baik usulan Golkar dan PKB soal Pilkada melalui DPRD, maupun usulan PDIP yakni Pilkada langsung melalui e-voting.

“Dua hal dulu. Satu, kami ini selalu berpegangan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi namanya Konstitusi. Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota itu dipilih diksinya menggunakan kata demokratis. Pasal 18 ayat 4,” ujar Rifqinizamy.

“Gubernur, bupati, walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. itu Satu,” sambungnya.

Kedua, lanjut Rifqinizamy, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tidak masuk dalam bab tentang Pemilu di konstitusi, dalam hal ini pasal 22E. Ia menegaskan, Pemilu diselenggarakan hanya untuk memilih presiden, wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD.

“Karena itu, kata demokratis ini kalau kita mau cari rujukannya apa sih yang dimaksud dengan demokratis, itu kita bisa baca dari original intent, risalah pembentukan pasal 18 ayat 4 pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu pembentuk Undang-Undang Dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

“Ada yang usulin langsung, ada yang usulin melalui DPRD, ada yang usulin bentuk lain misalnya langsung ditunjuk seperti di Jogja atau bentuk-bentuk asimetris. Oleh karena itu, baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” lanjut Rifqinizamy.

Jika persoalan ini clear, ia menyebut, selanjutnya baru bicara teknis. “Nanti kalau kita sepakat modelnya misalnya langsung, teknisnya gimana. Kalau kita sepakat ini DPRD, teknisnya gimana,” kata Rifqinizamy.

“Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Yang dulunya jelek kita sempurnakan, ya kan, yang bagus kita ambil,” pungkas Legislator NasDem itu.

Sebelumnya, dari delapan fraksi yang ada di DPR, enam diantaranya sudah sepakat soal usulan itu. Jika tak ada perubahan, DPR RI yang beranggotakan 580 orang itu akan mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan menempatkan klausul pemilihan kepala daerah di dalam UU yang baru.

Enam partai yang setuju Pilkada melalui DPRD, diantaranya Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan Partai NasDem. Apabila ditotal, suara enam partai di Parlemen ini mencapai 417 anggota Dewan atau 71,91 persen.

Salah satu partai yang sepakat dengan usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia adalah Partai Gerindra. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono menilai, pilkada melalui DPRD lebih efisien tanpa menghilangkan esensi demokrasi.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).

Sikap Partai Gerindra kemudian juga didukung Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan partainya mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, pilkada langsung maupun tidak langsung atau lewat DPRD tetap sah dalam sistem demokrasi Indonesia. Meski begitu, Demokrat menekankan bahwa pembahasan usulan tersebut harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron lewat keterangan tertulisnya.

Sementara itu, dua partai politik yang masih mengkaji soal usul Pilkada via DPRD yakni PKS dan PDIP. Kedua suara parpol tersebut apabila digabung mencakup 163 anggota atau 28,11 persen.

Sehingga, apabila nantinya dilakukan voting untuk pengambilan keputusan, maka mayoritas suara di DPR tentu mengesahkan usulan Pilkada melalui DPRD.

Dengan demikian, pada Pilkada selanjutnya, rakyat tidak lagi memilih gambar calon kepala daerah di TPS. Tetapi, cukup diwakilkan oleh anggota DPRD, mereka akan memilih kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota.

Apabila wacana ini disahkan DPR, maka sistem Pilkada dipilih DPRD akan kembali seperti masa Orde Baru hingga sebelum Reformasi. Diketahui, Pilkada langsung oleh rakyat dengan mencoblos gambar calon kepala daerah di TPS (tempat pemungutan suara) baru pertama kali digelar pada Juni 2005 hingga Pilkada 2024 lalu. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *