WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik

oleh
Meutya Hafid
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026 merupakan bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.

banner 336x280

“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” tegasnya dalam Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Meutya menekankan bahwa perubahan pola kerja harus dijawab dengan kinerja yang tetap terukur.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.

Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Kemkomdigi diminta menjadi contoh dalam menjalankan pola kerja fleksibel berbasis teknologi.

“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujar Meutya Hafid.

Meutya juga mengingatkan bahwa tantangan global menuntut seluruh jajaran tetap disiplin dan fokus dalam bekerja.

Ia meminta seluruh pegawai menjaga ritme kerja dan meningkatkan kolaborasi.

“Kita harus tetap fokus, tetap tenang, tetap produktif, dan saling bahu-membahu. Yang dihadapi dunia saat ini bukan hal yang mudah,” katanya.

Meutya menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid dan komunikasi internal yang selaras agar kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh lini organisasi.

“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB nomor 3 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan. Isinya kebijakan hemat energi mulai dari WFH hingga pembatasan BBM.

SE ini mengatur tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah juga diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

“Yaitu tugas kedinasan di kantor atau work from office [WFO] dan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN atau work from home [WFH],” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Senin (06/04/2026).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan empat hari kerja dalam satu pekan untuk pelaksanaan WFO yaitu pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; serta satu hari kerja dalam satu minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada Jumat.

Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah juga diminta mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi masing-masing. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan dan pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

Namun, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Selain penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah agar melakukan langkah-langkah efisiensi.

Misalnya, pembatasan kegiatan perjalanan dinas; optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring; pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik penggunaan energi seperti listrik, gas, air, dan lainnya di lingkungan perkantoran secara lebih bijak; mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan; dan pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

“Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, khususnya terhadap capaian target kinerja organisasi, capaian efisiensi energi, dan/atau kinerja pelayanan publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah paling lambat tanggal empat pada bulan berikutnya.” (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *