Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara. Hal itu ditegaskannya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Benny, perampasan aset merupakan bentuk penggunaan kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak properti warga. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Benny.
Ia mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam konsep perampasan aset, mulai dari siapa yang berwenang melakukan perampasan, apa objek yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang menjalankan kewenangan tersebut.
“Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara tertutup agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka supaya publik bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan,” katanya.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Dalam banyak kasus, aset yang disita atau dirampas tidak sepenuhnya milik pelaku tindak pidana.
“Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, Benny menyoroti kemungkinan adanya putusan bebas dalam perkara pidana, yang mengharuskan negara mengembalikan aset yang telah disita. “Kalau putusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan masukan akademik yang kuat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita butuh penjelasan yang rasional dari akademisi, supaya keputusan yang diambil DPR benar-benar tepat,” katanya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR RI berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti lemahnya tata kelola aset hasil sitaan dan rampasan negara dalam berbagai perkara tindak pidana. Ia menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada pengelolaan aset yang belum optimal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan para akademisi, Benny mengungkapkan bahwa banyak aset bernilai besar yang justru tidak jelas keberlanjutannya setelah disita oleh negara.
“Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya,” ujar Benny.
Ia mencontohkan sejumlah aset seperti lahan sawit, izin tambang, hingga komoditas hasil tambang yang nilainya sangat besar, namun tidak memberikan manfaat optimal bagi negara karena lemahnya pengelolaan.
“Ada aset sawit puluhan ribu hektare, ada tambang nikel, batu bara, yang disita. Tapi setelah itu tidak jelas. Bahkan ada yang hilang nilainya,” ungkapnya.
Untuk itu, Benny mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset rampasan negara secara profesional. Lembaga tersebut, menurutnya, harus bersifat independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum.
“Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan, lembaga tersebut harus bekerja secara transparan dan akuntabel, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan baru.
“Hasil pengelolaannya harus terbuka, bisa diuji publik, dan diaudit. Ini penting agar aset negara tidak hilang begitu saja,” katanya.
Selain itu, Benny juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset sejak tahap penyitaan, bukan hanya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengelolaan yang baik sejak awal akan menjaga nilai ekonomi aset.
“Begitu disita, aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang,” ujar Legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan, bukan hanya menambah norma hukum baru.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya kuat di atas kertas, tapi lemah dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (dho/*)












