Bogor, pelitabaru.com – Universitas Pakuan Bogor bekerja sama dengan TV Tempo menggelar Seminar Literasi Digital bertajuk “Ngonten Tanpa Khawatir di Era KUHP dan KUHAP Baru”, Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda dan kreator konten, terhadap perubahan hukum pidana nasional di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Seminar yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Pakuan Siliwangi H. Subandi Al Marsudi, Rektor Universitas Pakuan Prof. Didik Notosudjono dan juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Yenti Garnasih selaku Tim Perumus KUHP baru, Iwan Darmawan Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan, serta Rian Fahardhi sebagai kreator konten.
Dalam paparannya, Yenti Garnasih menegaskan bahwa Indonesia saat ini memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah disiapkan sebagai instrumen pendukung.
“Pembaruan ini bukan semata-mata perubahan norma hukum, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma dari hukum pidana yang represif menuju hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Yenti.
Di sisi lain, Iwan Darmawan mengatakan, era digital dan media sosial telah membuka ruang kebebasan berekspresi yang sangat luas.
“Aktivitas membuat konten, baik dalam bentuk tulisan, video, maupun audio, kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, namun tidak lepas dari batas normal dan etika yang dipandang dan diatur oleh hukum dalam KUHP dan KUHAP baru,” ucap Iwan Darmawan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Eka Ardianto Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan hukum dan etika.
“Kebebasan berekspresi tentu tidak berdiri di ruang hampa; ia selalu berdampingan dengan tanggung jawab hukum dan etika,” ujarnya Eka ditemui di ruangannya, Senin (9/2).
Menurutnya, tema “Ngonten Tanpa Khawatir” bukan berarti kebebasan tanpa batas. “Bukan berarti kita bebas tanpa batas, tetapi bagaimana kita cerdas, sadar hukum, dan bertanggung jawab dalam memproduksi konten di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Eka.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap norma pidana, delik aduan, perlindungan kebebasan berpendapat, serta mekanisme penegakan hukum menjadi kunci agar masyarakat dan kreator konten tidak terjebak dalam ketakutan berlebihan, namun juga tidak abai terhadap konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Eka menegaskan peran kampus dalam menjawab tantangan tersebut. “Kampus tidak hanya menjadi tempat belajar teori hukum, tetapi juga ruang dialog kritis antara hukum, teknologi, dan realitas sosial,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Pakuan berharap tercipta pemahaman yang seimbang antara perlindungan kebebasan berekspresi dengan kepastian dan keadilan hukum di era hukum pidana nasional yang baru.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan ini. Semoga diskusi hari ini memberikan manfaat, memperluas wawasan, serta menumbuhkan kesadaran hukum bagi kita semua dalam menghadapi dinamika KUHP dan KUHAP baru,” pungkasnya. (Zie)












