RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara

oleh
Soedeson Tandra
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dinilai perlu memberikan penegasan mengenai makna dan posisi Polri sebagai alat negara. Kejelasan konsep tersebut dinilai penting untuk menjaga netralitas institusi kepolisian sekaligus memperkuat arah reformasi Polri ke depan.

banner 336x280

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para pakar dan akademisi dalam rangka pembahasan RUU Polri.

Menurut Soedeson, selama ini istilah “Polri sebagai alat negara” kerap digunakan dalam berbagai regulasi dan kebijakan, namun belum selalu dipahami secara utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, revisi UU Polri perlu memberikan kejelasan mengenai makna konsep tersebut.

“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson saat rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai kejelasan definisi tersebut menjadi semakin penting di tengah berbagai wacana mengenai posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, reformasi kepolisian harus tetap menjaga independensi dan profesionalisme institusi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuasaan.

Dalam forum tersebut, Soedeson secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Baginya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait netralitas institusi kepolisian.

“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Soedeson mengingatkan bahwa pembahasan RUU Polri tidak boleh hanya terfokus pada isu teknis seperti usia pensiun, penugasan anggota di luar institusi, atau penguatan pengawasan. Apalagi, menurutnya, aspek filosofis dan konseptual juga harus menjadi perhatian utama agar reformasi yang dilakukan memiliki arah yang jelas.

Ia juga menilai penguatan profesionalisme Polri harus dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan peran institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian, setiap pengaturan yang dimuat dalam undang-undang nantinya dapat berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Soedeson berharap masukan dari para akademisi dapat memperkaya pembahasan RUU Polri sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan kepolisian di masa depan.

“Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” tutup Politisi asal Dapil Papua Tengah itu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti perluasan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat.

Menurutnya, isu tersebut perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri agar arah kelembagaan kepolisian tetap berada pada koridor tugas pokoknya.

Ia mempertanyakan sejumlah kebijakan yang belakangan melibatkan Polri dalam program-program di luar fungsi kepolisian, salah satunya program penanaman jagung yang menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.

“Apakah sudah tepat kebijakan negara menugaskan polisi untuk menanam jagung? Ini penting kita tanyakan karena masyarakat juga bertanya-tanya. Ketika kami turun ke daerah, ada yang bertanya, kalau polisi menanam jagung, lalu petani dan kepala desa mengerjakan apa?” ujar Benny.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Polri harus diawali dengan identifikasi persoalan yang ingin diselesaikan.

Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang yang berlaku saat ini, termasuk menilai apakah perluasan tugas Polri selama ini telah sesuai dengan mandat kelembagaan yang diberikan negara.

Ia juga menjelaskan, undang-undang pada dasarnya dibuat untuk menyelesaikan masalah dan mewujudkan tujuan tertentu. Oleh karena itu, revisi UU Polri harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi institusi kepolisian, bukan sekadar menambah kewenangan atau penugasan baru tanpa dasar yang jelas.

“Kalau kita ingin merevisi undang-undang, kita harus tahu dulu masalahnya apa. Apa yang belum jelas dalam pelaksanaannya, apa yang perlu diperbaiki, dan apa solusi yang ditawarkan. Itu yang harus dijawab oleh para ahli,” katanya.

Selain menyoroti perluasan tugas Polri, Benny juga mengingatkan pentingnya menjaga fokus institusi kepolisian pada fungsi-fungsi utama yang telah diamanatkan undang-undang. Ia pun menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat sehingga setiap penugasan tambahan perlu dikaji secara mendalam.

Dalam kesempatan itu, ia meminta para akademisi memberikan pandangan objektif mengenai batas-batas kewenangan Polri serta relevansi berbagai penugasan yang diberikan negara kepada institusi tersebut. Masukan dari kalangan ahli dinilai penting agar revisi UU Polri memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang kami perlukan adalah perspektif akademik. Apa masalahnya, apa dampaknya, dan bagaimana solusi yang tepat. Dengan begitu, revisi undang-undang ini benar-benar dapat memperkuat institusi Polri sekaligus menjaga profesionalismenya,” tegas Politisi asal dapil NTT I itu.

Terakhir, ia berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas dalam mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi kepolisian, sehingga institusi tersebut semakin profesional serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan di masa depan. (dho)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *